Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
NARKOBA
Awal Tahun 2025 Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Narkotika, 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi dan 4 Tersangka
Rabu 15 Januari 2025, 06:59 WIB

Awal Tahun 2025 Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Narkotika, 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi dan 4 Tersangka 

PEKANBARU, RIAUMADANI.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. di dampingi KA BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H. S.I.K, serta Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K. dan Edwin L . Sengka S.I.K., M.H., melaksanakan konferensi pers, Selasa (14/1/20).

Konferensi pers dilakukan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., atas penangkapan dan pengungkapan kasus Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau yang telah mengamankan barang bukti 53,60 Kilogram Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Menurut Irjen Iqbal, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru. Selanjutnya tim yang di pimpin oleh PS KASUBDIT 2 bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target.

” Dari hasil penyelidikan dilapangan, diketahui bahwa target akan melintas di sekitar daerah Jalan Buatan-Siak “, ujar Irjen Iqbal.

Selanjutnya tim bergerak menyisir di sekitaran jalan yang di maksud dan di ketahui bahwa target menggunakan kendaraan roda empat jenis Wuling warna putih BM 1323 EV, sekira pukul 13.30 wib tim melihat mobil tersebut berhenti di Rumah Makan Bunda Sari Minang Jl. Lintas Pelalawan – Siak Kec. Lubuk dalam Kab. Siak – Riau, dan dari dalam mobil turunlah 3 orang laki laki yang setelah penangkapan diketahui bernama ES (35 th), SAP (30 th) dan S (31 th)

” Dan dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukanlah 54 (lima puluh empat) bungkus besar diduga narkotika jenis shabu dan 20 (dua puluh) bungkus besar diduga narkotika jenis pil ekstasi “, ungkap nya.

Dari hasil introgasi ke 3 tersangka mengaku bahwa menerima shabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama I (dalam lidik), dan mereka di perintahkan untuk mengantarkan shabu tersebut kepada seorang laki laki yang bernama SH (35 th). Selanjutnya dilakukanlah controlled delivery dan disepakati transaksi di Masjid Besar Al – Muttaqin Jl.Masjjd Raya Pangkalan Kerinci Kota kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan – Riau.

” Sekira pukul 17.00 wib datanglah seorang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit mobil innova warna hitam BM 1449 AAE dan tim amankan pria tersebut, dan saat di introgasi laki-laki tersebut yang bernama SH dan mengaku di perintah oleh IW (dalam lidik) untuk menjemput Narkotika tersebut “, tambah Irjen Iqbal.

Adapun rincian barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut : Tersangka ES, SAP, S, dan SH, Narkotika jenis Shabu 53.604,96 Gram (53,60 Kg) dan Ekstasi 49.682 Butir.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,(Redaksi)

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top