Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Hak Jawab PT Musim Mas Terkait Lahan Konservasi    ●   
  • Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah  Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit   ●   
  • Pemdes Meskom dan Polsek Bengkalis Adakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba    ●   
  • Kasmuri Sosok Sederhana Tapi Tegas, Kembali Pimpin Alumni 87 SMP 1 Sedinginan Untuk Tiga Tahun Kedepan   ●   
  • Bupati Afni Lantik 139 PPPK Tahap II, Tekankan ASN Harus Kreatif dan Inovatif   ●   
Dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau Rugikan Negara Rp130 M
Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal Awasi Langsung Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp130 M di Setwan DPRD Riau
Rabu 01 Januari 2025, 17:46 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat konferensi pers akhir tahun di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).

Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal Awasi Langsung Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp130 M di Setwan DPRD Riau


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM, – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau menjadi perhatian utama Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dengan potensi kerugian negara sementara mencapai Rp130 miliar, kasus ini dinilai sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan cermat dan profesional. "Penyidikan dilakukan secara detail, mengingat skala kerugian negara yang sangat besar. Puluhan ribu tiket perjalanan dinas diduga dipalsukan," ungkap Irjen Iqbal dalam konferensi pers akhir tahun di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).

Hasil audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp130 miliar. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman investigasi. "Kami masih menunggu BPKP menyelesaikan audit investigasi. Angka ini mungkin akan bertambah," tambah Kapolda.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana kasus ini. Aset tersebut meliputi vila, apartemen, kendaraan mewah, hingga barang-barang berharga seperti tas dan sepatu bermerek.

"Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Saya memastikan bahwa kasus ini diawasi langsung untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum," tegas Irjen Iqbal.

Selain kasus SPPD fiktif, Polda Riau telah berhasil menyelesaikan 22 kasus korupsi lainnya sepanjang tahun 2024. Sebanyak 22 tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. "Artinya, 22 kasus sudah tuntas, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penanganannya," jelas Irjen Iqbal dikutip dari Antarariau.

Saat ini, penyidik terus bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan hasil audit investigasi selesai sebelum melanjutkan proses penetapan tersangka dalam kasus SPPD fiktif ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Polda Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top