Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Pemerintah Resmi Menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Januari 2025, PPN 12 Persen Mulai di Berlakukan Untuk Barang Mewah, Ini Daftar yang Tetap Bebas Pajak
Rabu 01 Januari 2025, 17:11 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menkeu Sri Mulyani.

Januari 2025, PPN 12 Persen Mulai Dikenakan Untuk Barang Mewah, Ini Daftar yang Tetap Bebas Pajak


JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diberlakukan khusus untuk barang-barang mewah yang sebelumnya sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa mayoritas barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tidak akan mengalami perubahan tarif PPN. Barang-barang yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tetap membayar tarif yang sama, sementara barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN akan tetap bebas pajak.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini bayar PPN 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian PPN, yaitu 0 persen, juga tidak berubah," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), melansir detikFinance.

Sri Mulyani merinci sejumlah barang kebutuhan pokok yang tetap bebas PPN. Daftar ini mencakup bahan pangan seperti beras, jagung, kedelai, ubi-ubian, buah-buahan, sayuran, dan gula.

Termasuk produk peternakan seperti susu segar, unggas, daging hasil pemotongan, hingga ikan, udang, dan rumput laut.

Selain itu, layanan transportasi publik seperti tiket kereta, jasa angkutan umum, serta jasa angkutan sungai dan penyeberangan juga bebas PPN.

Jasa yang Tetap Bebas PPN
Kategori jasa yang tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen meliputi jasa pendidikan baik milik pemerintah maupun swasta. Kemudian buku pelajaran dan kitab suci.

Lalu pelayanan kesehatan medis, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Serta jasa keuangan seperti pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan kartu kredit.

Kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah. "Kami memastikan masyarakat tidak akan terbebani dengan kenaikan PPN ini," tegasnya dikutip dari detiksumut.

Kenaikan tarif PPN ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha. Sementara sebagian mendukung sebagai upaya memperkuat ekonomi negara, ada pula yang khawatir terhadap dampaknya terhadap harga barang mewah.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara menjaga perekonomian rakyat dan meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan. (**)




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top