Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau
Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Jorong Padang Torok Nagari Harau Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau
Senin 09 Desember 2024, 07:44 WIB

Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Jorong Padang Torok Nagari Harau Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau

RIAUMADANI. COM, SUMBAR – , Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat DPRD Provinsi Riau.

Kali ini, penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay yang berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

Video proses penyitaan yang dilakukan Polda Riau. Kombes Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, pada Minggu (8/12/2024) menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

Adapaun Barang Bukti lain yang Disita

1. Lahan Seluas 1.206 m²: Saat ini digunakan sebagai Sabaleh Homestay .

2. 11 Unit Homestay: Berada di dalam lahan tersebut dan dimiliki secara perorangan oleh ASN serta pejabat Sekretariat DPRD Riau.

3. Dokumen Tanah: Sertifikat lahan sebelumnya telah disita dari Irwan Suryadi, yang mengaku membeli lahan tersebut menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif. ‘’Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,’’ ujar Nasriadi.

Sebelumnya, pada Selasa, 26 November 2024, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Total nilai apartemen yang disita mencapai Rp2,14 miliar.

Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Riau, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku utama serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (mg1)




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top