Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
Kepala Bagian Umum BPKP Riau Krisno Wahyu Utomo: Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih
Senin 18 November 2024, 22:50 WIB
Barang branded yang disita Polda Riau dari saksi MS berkaitan dengan kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau. Foto: Bidhumas Polda Riau.

Kepala Bagian Umum BPKP Riau Krisno Wahyu Utomo: Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih

 

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tengah melakukan audit untuk menghitung kerugian Negara yang diduga timbul akibat kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2020-2021.

Proses penghitungan telah berjalan sejak berkas kasus diserahkan oleh Polda Riau, 25 September 2024 lalu.

“Proses audit masih berlangsung. Tim kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar Kepala Bagian Umum BPKP Riau Krisno Wahyu Utomo saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (18/11/24).

Selain itu, BPKP Riau juga menelusuri komponen biaya perjalanan dinas yang mencakup uang saku, biaya transportasi, dan biaya penginapan.

Langkah ini termasuk pelacakan tiket pesawat dan hotel terkait dugaan adanya manipulasi dokumen perjalanan dinas tersebut.

Ketika ditanya mengenai jumlah kerugian negara yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp100 miliar, BPKP Riau enggan mengonfirmasi.
“Kami tidak berwenang mengumumkan nilai kerugian negara. Itu menjadi ranah kewenangan penyidik,” jelasnya.

Adapun terkait waktu pengumuman hasil audit, BPKP menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara akan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Riau, yang meminta bantuan penghitungan.

Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar lebih,
“Penyidik yang akan mengumumkannya setelah menerima laporan resmi dari BPKP. Proses audit ini memerlukan waktu sesuai dengan cakupan ruang lingkupnya, namun tim kami berkomitmen untuk menyelesaikan laporan dalam kesempatan pertama,” tutur Krisno.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang menjabat saat kasus ini terjadi.

Selain itu, ada sekitar 400 saksi yang diperiksa. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang berharga yang diduga dari uang SPPD Fiktif DPRD Riau. (mcr/jpnn)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top