Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
HUKUM.
Personil Polsek Rambah Hilir Amankan AM Diduga Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 4,78 Gram
Jumat 08 November 2024, 14:50 WIB

Personil Polsek Rambah Hilir Amankan AM Diduga Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 4,78 Gram

RIAUMADANI. COM. ROKAN HULU - Tiada Hari tanpa Perang dengan Narkotika, itulah komitmen dan instruksi dari Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH baik kepada Personil Sat Resnarkoba maupun Polsek Jajaran.

Kali ini, Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rohul berhasil meringkus Seorang Pria dengan inisial MA alias Anto (41 Tahun) di Dusun Kulim Jaya ll Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 12.30 Wib.

"Penangkapan MA, berdasarkan Informasi dari Masyarakat dari TKP, kalau sering terjadi transaksi Narkotika," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH, Jum'at (8/11/2024).

Menyikapi hal tersebut, Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan, dipimpin langsung Kapolsek Ipda Jones SH, berhasil mengamankan Seorang Pria di TKP tersebut.

Lanjutnya, pada saat itu, Polisi menemukan Barang Bukti berupa Satu Paket Sabu Ukuran Kecil, Dua Paket Sabu Ukuran Sedang, Satu Unit Handphone merk Oppo a16z warna Silver, Satu Unit Timbangan Elektronik, Satu Plastik Asoy warna Merah, Empat Helai Tissu warna Putih, Satu Bungkus Plastik Klem berisikan Plastik Klem ukuran Kecil, Sat Bungkus Plastik Klem berisikan Plastik

"Kemudian Satu Bungkus Plastik Klem berisikan Plastik Klem Ukuran Besar, Dua Plastik Klem Ukuran Besar, Dua Gulungan Kertas Timah Rokok, Satu Gulungan Timah Rokok berisikan Sumbu Kompor, Dua Potongan Pipet Bentuk Sendok, Satu Potongan Pisau Silet, Satu Kotak Kaca Mata warna Hitam dan Satu Satu Kotak Kaleng Rokok Dji Sam Soe warna Hitam," jelas Ipda Jones.

Ketika itu, disaksikan Kepala Desa Rambah Hilir Ridho Sepputra, Kapolsek bersama Personilnya melakukan interogasi serta penggeledehan terhadap Pelaku, mengakui diduga Sabu tersebut miliknya.

"Tim langsung mengamankan Pelaku bersama Barang Bukti ke Mako Polsek Rambah Hilir guna proses Hukum selanjutnya," jelasnya

Orang Nomor Satu di Mako Polsek Rambah Hilir, mengungkapkan untuk peran tersangka dari pengakuan MA sebagai Bandar dan Pemakai, dengan total berat Barang Bukti sekitar 4,78 Gram

"Sementara, hasil Tes Urine tersangka MA, dinyatakan Positif, atas hal ini Polisi menghukumnya, dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Rohul/T.a)




Editor : TIS
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top