Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
KAMAKSI Desak Dirut Pertamina, Copot Yoki Firnandi dari Jabatan Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS)
Kamis 07 November 2024, 08:42 WIB

KAMAKSI Desak Dirut Pertamina, Copot Yoki Firnandi dari Jabatan Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS)

RIAUMADANI. COM. JAKARTA - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri agar segera mencopot Yoki Firnandi dari jabatannya sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS).

"Tuntutan ini muncul terkait pernyataan Yoki Firnandi pada 23 September 2023, seperti dilansir dari situs resmi Pertamina.com, yang mengklaim bahwa proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated di Tuban, Jawa Timur, tahap dua, akan menyerap Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,23%.
Namun, keakuratan pernyataan tersebut kini dipertanyakan." tegas Joko Priyoski Ketua Umum KAMAKSI.

KAMAKSI mengungkapkan beberapa waktu lalu tepatnya Jumat (11/10/2024) bahwa proyek bernilai sekitar Rp3,5 triliun ini dimulai pada akhir Februari 2024 dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya Tbk dan JGC.

Namun, JGC dikabarkan telah mengundurkan diri dari proyek ini.
Menurut KAMAKSI, adanya laporan dari sejumlah vendor dalam negeri yang telah menawarkan produk mereka kepada PT Wijaya Karya selaku kontraktor EPC, tetapi penawaran tersebut ditolak.

Sebagai gantinya, kontraktor memilih untuk membeli dari pemasok impor, yang diduga mengacu pada Approved Brand List (ABL) dari PT Pertamina Energy Terminal, yang sebagian besar adalah produk luar negeri.

“Ketua Umum KAMAKSI yang kerap disapa Jojo menambahkan, jika laporan ini benar, maka ini menjadi pelanggaran serius karena kedua BUMN tersebut dianggap sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK,” kata Ketua Umum KAMAKSI, seraya menegaskan bahwa kedua aturan ini telah ditandatangani di era Presiden Joko Widodo.

Proyek tahap dua pembangunan terminal LPG ini merupakan inisiatif dari PT Pertamina Energy Terminal (PET), yang merupakan anak usaha PT Pertamina International Shipping.

Adapun kontrak pelaksanaannya diserahkan kepada PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor EPC.

Menanggapi persoalan tersebut, KAMAKSI berharap agar Menteri BUMN Erick Thohir serta Dewan Direksi Pertamina dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh kedua BUMN tersebut.(dppkamaksi/jp)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top