Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Konsumsi Sabu-sabu
Oknum Polisi dan Dua Warga Di Ciduk
Kamis 12 Juni 2014, 01:45 WIB
Sabu-sabu

SIAK. Riuamadani.com  - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Siak menangkap satu orang oknum polisi dan dua orang warga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka IH [30] ditangkap Selasa [10/6] sekira pukul 08.00, di Jalan Damai Simpang Kwalian Kampung Rempak, Kecamatan Siak di dalam rumah pada saat tidur di ruang tamu.

"Diduga tersangka selesai menghisap narkotika jenis sabu-sabu malam sebelum ditangkap," ujar Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ali Akbar.

Dari hasil penangkapan dilakukan penggeledahan pada tersangka, ditemukan satu jie [paket] dengan berat satu gram denga nilai Rp1,4 juta. "Kini, tersangka dan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit timbangan, dan satu unit telepon genggam Samsung sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut," jelas Ali Akbar.

Sebelumnya, Ahad [8/6] pukul 22.30 WIB di depan kantor BRI Sungai Apit dilakukan penangkapan tersangka narkoba jenis sabu-sabu yaitu RI [28] warga, Desa Teluk Masjid dengan barang bukti paket sabu-sabu 0,5 gram. Dari hasil pemeriksaan tersangka, sebelum ditangkap terlebih dulu memakai sabu-sab bersama oknum polisi Briptu WM. **



Editor : Sumber : RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top