KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak Mentah*
RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Sejumlah Elemen Aktivis Pemuda menyoroti dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pertamina. Dari mulai ditangkapnya Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina dan telah divonis 9 Tahun Penjara. Dan juga mantan Direktur Petral Bambang Irianto yang telah ditetapkan tersangka sebagai Mafia Migas.
"KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) bersama sejumlah Elemen Aktivis Pemuda akan menggelar Aksi Unjuk Rasa ke Gedung Pertamina dan Gedung KPK RI dengan tuntutan utama dari aksi ini adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa jajaran direksi PT Pertamina terkait dugaan korupsi perdagangan minyak mentah", ucap Joko Priyoski Ketua Umum KAMAKSI.
Tuntutan agar KPK segera memeriksa Direksi PT Pertamina di latarbelakangi oleh pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap empat saksi pada 6 Agustus 2024 terkait dugaan korupsi dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Keempat saksi tersebut adalah Ferederick ST Siahaan, Ginanjar Sofyan, Imam Mul Akhyar, dan Iswina Dwi Yunanto, yang semuanya merupakan mantan pejabat penting di PT Pertamina.
Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bambang diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) selama periode 2010-2013. Suap tersebut diduga diterima melalui rekening perusahaan yang didirikannya, SIAM Group Holding Ltd, yang berbasis di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kasus korupsi ini telah lama diusut oleh KPK, namun masih terus berkembang dengan adanya temuan-temuan baru. Selain kasus yang melibatkan Bambang, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi lain yang melibatkan BUMN di sektor minyak dan gas.
Kasus Bambang Irianto berpusat pada dugaan suap yang diterimanya dari perusahaan Kernel Oil terkait perdagangan produk kilang dan minyak mentah yang dikelola oleh Pertamina Energy Services di Singapura. Bambang diduga membantu Kernel Oil mendapatkan jatah alokasi kargo minyak melalui tender, yang sebenarnya seharusnya diikuti oleh perusahaan minyak besar atau National Oil Company (NOC).
Lebih lanjut, Bambang diduga mengamankan pengiriman minyak dari Kernel Oil dengan menggunakan perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC) sebagai kamuflase agar terlihat legal. Meskipun ENOC diundang sebagai peserta tender, minyak yang dikirimkan sebenarnya berasal dari Kernel Oil.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan kasus korupsi perdagangan minyak mentah di Pertamina cukup memprihatinkan kita semua karena Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Migas Nasional seharusnya bersih dari Praktek Korupsi, Koiusi dan Nepotisme (KKN). Kami akan kawal dan terus mendesak KPK agar segera periksa Direksi Pertamina dan mengusut tuntas dugaan korupsi perdagangan minyak mentah tersebut hingga tuntas, tegas Joko Priyoski yang juga Koordinator Nasional (Kornas) KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA '98).**
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Nasional |