Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Catat.!, Pemerintah Provinsi Riau Bebaskan Denda Pajak Kenderaan Terhitung 9 September Hingga 15 Desember 2024
Selasa 10 September 2024, 06:04 WIB

Catat.!, Pemerintah Provinsi Riau Bebaskan Denda Pajak Kenderaan Terhitung 9 September Hingga 15 Desember 2024

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terhitung tanggal 09 September 2024 hingga tanggal 15 Desember 2024 kembali memberlakukan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor baik Roda 2 maupun Roda 4 atas keterlambatan membayar pajak oleh wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertera didalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Adapun dalam Peraturan Gubernur tersebut di Pasal 2 berbunyi :

Pengurangan sebesar 10 % (sepuluh persen) pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Mutasi masuk ke daerah
Pengurangan sebesar 50 % (lima puluh persen) atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah,
Pembebasan atas Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk Mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. Selanjutnya dalam pasal 3 yang berbunyi ketentuan mengenai :

Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagai mana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
Pembebasan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk Mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. (**)




Editor : Tis
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top