Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Jadi Tersangka Setelah Penyidik Melakukan Gelar Perkara
Minggu 08 September 2024, 06:23 WIB

Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Jadi Tersangka Setelah Penyidik Melakukan Gelar Perkara

 

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan ringan kepada dosen yang protes soal kebijakan di kampus.
Penetapan tersangka dibenarkan Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Prof. Khairunnas ditetapkan jadi tersangka 30 Agustus setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Rektor UIN Suska Riau (Prof Khairunnas) telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu. Penetapan status tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik," tegas Asep, Sabtu (7/9/2024).

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga telah mengirim surat penggilan kepada Prof Khairunnas. Prof Khairunnas akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/09/2024) Minggu depan

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11 September 2024. Kasus terkait penghinaan ringan yang saling lapor sama dosen," kata Asep.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," katanya.

Diketahui, keributan antara dosen dan Prof Khairunnas terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu.

Saat di ruangan, Khairunnas mengatakan ia nyaris dipukul dan diludahi. Khairunnas yang tak terima melaporkan ketujuh dosen yakni Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin juga masuk daftar ketujuh dosen dilaporkan. (***)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top