Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Aturan Larangan Hijab Rusak Toleransi Beragama, Aktivis Desak Pemerintah Cabut Izin Operasional RS Medistra
Jumat 06 September 2024, 07:12 WIB

Aturan Larangan Hijab Rusak Toleransi Beragama, Aktivis Desak Pemerintah Cabut Izin Operasional RS Medistra


RIAUMADANI. COM. JAKARTA - Kontroversi aturan larangan hijab kembali mencuat. Setelah sebelumnya Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menerapkan larangan hijab untuk Paskibraka dan kemudian meminta maaf, kali ini giliran RS Medistra yang menjadi sorotan. Rumah sakit ini dituduh melarang hijab dalam proses rekrutmen dokter umum.

Dua pelamar yang mengenakan hijab ditanya oleh pihak RS Medistra apakah mereka bersedia melepas hijab jika diterima bekerja. Pertanyaan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk R. Agung Gunawan, Sekjen KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA '98) dan Ketua Umum ALIANSI PERSAUDARAAN MASYARAKAT SUNDA (APERMAS).

"Ini tindakan yang mencederai kerukunan umat beragama," ujar Agung

Joko Priyoski, Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI), juga mengkritik tanggapan Direktur Utama RS Medistra, Agung Budisatria, yang dianggapnya tidak substantif.

"Klarifikasi dari pihak RS Medistra tidak memuaskan. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap RS Medistra," kata Joko.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit seharusnya fokus pada pelayanan kesehatan, bukan menerapkan aturan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Joko, aturan larangan hijab bagi calon dokter di RS Medistra adalah pelanggaran konstitusi dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

"Ini mencederai prinsip dasar Pancasila yang menjunjung keberagaman," tambahnya.

Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk institusi pendidikan dan kesehatan.

Tindakan diskriminatif seperti ini, menurut para aktivis, harus dihentikan.

"Kami mendesak Pemerintah untuk segera mencabut izin operasional RS Medistra.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin harus melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang di rumah sakit lain," tegas Joko, yang juga Koordinator Nasional KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (Kornas KEA '98).

Sutisna, Ketua BARISAN PELOPOR ANTI KORUPTOR (BAPOR), menambahkan bahwa jika Pemerintah tidak segera bertindak tegas, mereka siap melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan dan RS Medistra.

"Kami akan mendesak Pemerintah untuk mencabut izin operasional RS Medistra agar menjadi efek jera bagi pihak yang menodai kerukunan umat beragama dan melanggar filosofi Pancasila," ujar Sutisna, yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hak beragama yang harus ditindak tegas demi menjaga keharmonisan dan toleransi di Indonesia.*
dppkamaksi




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top