Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
HUKUM.
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Didor Unit Resmob Polres Rohul
Sabtu 10 Agustus 2024, 08:40 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Didor Unit Resmob Polres Rohul


RIAUMADANI. COM, ROKAN HULU - Tidak main-main, Seorang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) inisial CG alias Awan, dilumpuhkan, Personil Unit Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan Satu tembakan ke Kaki Kanan Pelaku di Kabupaten Rohil, pada Rabu 7 Agustus 2024.

Hal ini dibenarkan, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Jum'at (9/8/2024).

Lanjutnya, Pelaku CG Alias Awan dilumpuhkan dengan tembakan ke Kaki kanannya.

"Hal ini dilakukan, karena Tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap, penangkapan dilakukan di Manggala Kabupaten Rokan Hilir," tegasnya.

"Pelaku tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai Korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil Barang milik Korban," jelas Kasat Reskrim

Dijelaskan Dia, peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terjadi di Rumah Korban, Lina di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Rabu 31 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib.

"Saat terbangun tidur, Korban terkejut melihat ada Seorang yang tidak dikenal masuk ke Rumah dengan menggunakan Jacket dan Sebo penutup kepala, langsung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri dengan membawa Hand Phone milik korban," ujar AKP Raja Kosmos.

"Pelaku, sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (TP Curas), sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun," paparnya.

"Kita juga masih mengembangkan Perkara ini, karena dimungkinkan pelaku juga melakukan pernah aksi serupa atau pencurian dengan pemberatan ditempat yang lain," tutup AKP Raja.

(R/Humas Polres Rohul)




Editor : 142
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top