Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Dugaan Pencemaran Nama Baik
DPC PKB Kota Pekanbaru Polisikan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis 08 Agustus 2024, 17:28 WIB

DPC PKB Kota Pekanbaru Polisikan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

RIAUMADANI. COM - DPC PKB Kota Pekanbaru laporkan Lukman Edy ke Polresta Pekanbaru terkait tindak pidana pencemaran nama baik atas pernyataan mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro PKB

Laporan dibuat oleh DPC PKB Kota Pekanbaru ke Polresta dan sudah teregister dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Lukman Edy dilaporkan terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Pernyataan Lukman Edy terkait kurangnya peran Dewan Syuro PKB berbuntut panjang.

"Kami datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy," kata Sekretaris DPC PKB Kota Pekanbaru, Drs. H. Yusfar. SH. MH, didampingi tim Advokasi Hukum DPC PKB kota Pekanbaru H. Akbar Romadhon,SH.MH dan Gunggy Aulia, SH, Rabu (7/8/2024).

Tim Advokasi DPC PKB, Kota Pekanbaru H. Akbar Romadhon,SH.MH, mengatakan sedikitnya ada empat narasi utama yang disampaikan Lukman Edy yang dinilainya bermasalah. Pertama, menuduh dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan roh perjuangan.
Kedua, PKB telah terjebak dalam kepemimpinan sentralistik.
Ketiga, PKB disebut semakin menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur, dan
keempat, PKB meninggalkan Nahdiyin,"jelasnya

Lanjut nya lagi, "Padahal semua kader PKB berjuang untuk dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga Nahdiyyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini. Atas dasar tersebut, kami menilai Lukman Edy telah menyebarkan fitnah dan membuat kegaduhan karena ada unsur adu domba, "tuturnya.
(*Red01)

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top