Pimpinan DPRD Riau Bungkam Soal Kasus Dugaan SPPD Fiktif yang Jerat Sekwan Muflihun
RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Seluruh pimpinan DPRD Provinsi Riau kompak menutup mulut soal kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau yang menyeret nama Sekretaris Dewan (Sekwan) Muflihun.
Menurut Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, persoalan tersebut berada di luar kewenangan mereka.
"Itu bukan kewenangan kami untuk berbicara. Tanya pihak kepolisian saja, ya," singkat Agung sembari berlalu, Senin (5/8/2024).
Diketahui, Muflihun yang belum lama menyelesaikan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan kembali ke Setwan DPRD Riau menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Riau terkait dugaan kasus SPPD fiktif pada Senin (1/7/2024) lalu.
Namun saat status kasus naik ke penyelidikan dan dirinya dipanggil kembali, Muflihun mangkir pada Selasa (30/7/2024) dengan alasan urusan keluarga.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa jika pada panggilan kedua yang jatuh hari ini, Senin (5/8/2024), Muflihun kembali mangkir ia akan dijemput paksa.
"Saya tegaskan, pemanggilan kepada saudara Muflihun bukan politisasi, ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini sudah sejak tahun sebelumnya kita lakukan," kata Nasriadi.
Ia menjelaskan dalam perkara ini, Polda Riau berhasil mengungkap sedikitnya terdapat 35.836 tiket perjalanan terindikasi fiktif. Polda Riau juga akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai.
"Dari proses penyidikan jumlah SPJ luar daerah pada tahun 2020-2021 yang fiktif 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," jelas Nasriadi.
Nasriadi menuturkan, hingga saat ini, sudah 102 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Total pemeriksaan saksi 102 orang dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ada 26 dan akan terus bertambah," tuturnya.
Nasriadi menyatakan, proses pemeriksaan akan terus berjalan. Dan pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan PA Sekwan 2019-2020 pada bulan Maret atas nama Kaharudin sebelum Muflihun.
"Rincian dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK lima orang, THL tiga orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang," tutupnya.
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Politik |