Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Hak Jawab PT Musim Mas Terkait Lahan Konservasi    ●   
  • Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah  Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit   ●   
  • Pemdes Meskom dan Polsek Bengkalis Adakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba    ●   
  • Kasmuri Sosok Sederhana Tapi Tegas, Kembali Pimpin Alumni 87 SMP 1 Sedinginan Untuk Tiga Tahun Kedepan   ●   
  • Bupati Afni Lantik 139 PPPK Tahap II, Tekankan ASN Harus Kreatif dan Inovatif   ●   
Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Segera Berlaku
Ini Rincian Resmi Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, Berlaku Mulai 30 Juli 2024
Senin 29 Juli 2024, 07:28 WIB

Ini Rincian Resmi! Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, Berlaku Mulai 30 Juli 2024

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU – Setelah penantian cukup lama, PT Hutama Karya (HK) (Persero) mengumumkan bahwa mulai tanggal 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, tarif Tol Pekanbaru-Padang seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar akan resmi diberlakukan.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022.

"Kami mengimbau pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya untuk memeriksa tarif tol yang berlaku guna memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi. Hal ini bertujuan menghindari antrean di gerbang tol mengingat tanggal 30 mendatang tarif akan mulai diberlakukan," ujar Adjib pada Sabtu (27/07/2024).

Adjib menjelaskan bahwa total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000. Berdasarkan SK Menteri PUPR, tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar adalah sebagai berikut:

- Pekanbaru ke XIII Koto Kampar: Golongan I sebesar Rp 60.000, Golongan II dan III Rp 89.500, Golongan IV dan V Rp 119.500.

- Bangkinang ke XIII Koto Kampar: Golongan I sebesar Rp 26.000, Golongan II dan III sebesar Rp 39.500, Golongan IV dan V sebesar Rp 52.500.

Adjib juga mengingatkan pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre Tol Pekanbaru-Padang (Pekanbaru-XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400," tambah Adjib. (**)




Editor : TIS
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top