Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
UMK Kabupaten Rohil
Disnakertrans Rohil Ajukan UMKl 2016 Sebesar Rp2.150.000
Rabu 07 Oktober 2015, 02:29 WIB
Poto Ilustrasi Int

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir bersama Dewan Pengupahan telah melakukan survei tentang Kebutuhan Hidup Layak untuk dijadikan sebagai Upah Minimum Kabupaten tahun 2016, sebesar Rp2.150.00.

"Sebelum ditetapkan Upah Minimum Provinsi [UMP] dan UMK, setiap kabupaten/kota terlebih dulu menyampaikan nilai KHL. Nantinya akan dijadikan sebagai acuan Pemerintah Provinsi dalam penetapan tersebut, paling lama dua bulan sebelum akhir tahun yang ditetapkan setiap tanggal 1 November," kata Kepala Disnakertrans Rohil, H Arsyad, melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, Selasa [6/10/2015].

Dijelaskannya, setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pihak Provinsi menetapkan UMK. "Untuk nilai KHL Rohil, berdasarkan survey telah ditetapkan Rp2.150.000. Kita berharap Pemerintah Provinsi nantinya menetapkan UMK berdasarkan KHL, karena ini sudah merupakan kebutuhan hidup layak yang harus kita sesuaikan," harapnya.

Ia mengakui, pihaknya telah melakukan survey bersama Dewan Pengupahan sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Mei, Agustus dan September 2015, di 18 Kecamatan di Rohil. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan terkait penetapan KHL yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja. [Adv-humas]




Editor : Ishaq.y.HR
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top