

RIAUMADANI. COM, SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna dengan agenda dua agenda yaitu pertama Penyampaian Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2023 dan yang kedua Permintaan Persetujuan Anggota Pembentukan Pansus BUMD digelar di ruang rapat paripurna Putri Kacamayang Gedung DPRD Siak, Selasa (2/7/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, bersama Wakil Ketua I (satu) Fairus S.Ag, Wakil Ketua 2 (dua) DPRD Kabupaten Siak Androy Ade Rianda, SH, MH, beserta 23 orang anggota dari 40 orang seluruhnya anggota DPRD Kabupaten Siak
Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Mirza, BBA, MM, Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M. Han, Setda Kabupaten Siak Arfan Usman, M. Pd, para Kepala OPD Setda Kabupaten Siak, para anggota DPRD Kabupaten Siak, Assisten 2 Setda Kabupaten Siak Hendrisan, M. Si, serta para tamu dan undangan lainnya.
Sebelum sidang rapat paripurna dimulai, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE mengatakan bahwa rapat paripurna sudah dapat dilaksanakan dan sudah memenuhi syarat.
"Sesuai aturan bahwa rapat Paripurna yang di gelar hari ini, sudah dapat laksanakan serta sudah memenuhi syarat. Anggota DPRD Kabupaten Siak yang hadir ada 23 orang anggota dari jumlah keseluruhan 40 orang anggota DPRD Kabupaten Siak dari berbagai Faraksi", terang Indra Gunawan SE.
Indra Gunawan, menjelaskan bahwa rapat paripurna DPRD Siak hari ini, mengagendakan tentang Penyampaian Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2023 yang akan kita dengarkan penjelasannya dari Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bupati Siak,
Pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.
"Lanjutnya lagi kemudian, tentang Permintaan Persetujuan Anggota Pembentukan Pansus BUMD yang akan kita dengarkan dari berbagai Faraksi anggota DPRD Kabupaten Siak, "ujarnya
Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Husni Mirza, dalam sambutannya, menyatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun.
“Laporan ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, serta melampirkan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah,” ungkapnya.
(INFOTORIAL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Siak |





01
02
03
04
05



