Minggu, 27 Oktober 2024

Breaking News

  • Acara Pembekalan Belia Adat LAMR Meranti di Kukuhkan Berjalan Penuh Khidmat   ●   
  • Koalisi Aktivis Nasional Akan Laporkan Menteri Desa Yandri Susanto Ke Ombudsman RI   ●   
  • Lewat Jalur Laut, Kapolres Siak Bersama Forkopimda, KPUD dan Bawaslu Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Kampung Terluar Teluk Lanus   ●   
  • SKK Migas dan EMP Energi Riau Tanam Pohon di SMK Teknologi YPL Lirik   ●   
  • Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru   ●   
LAM Riau Terbitkan Warkah, Himbauan Larangan Judi Online dan Pinjol
Minggu 30 Juni 2024, 09:20 WIB

LAM Riau Terbitkan Warkah, Himbauan Larangan Judi Online dan Pinjol


RIAUMADANI. COM, PEKANBARU – Meningkatnya judi online dan pinjaman online (pinjol) telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengenai kehidupan masyarakat Melayu.

Untuk mencegah semakin meluasnya praktik Judi online dan Pinjol, LAM Riau berencana mengeluarkan warkah atau himbauan khusus terkait hal ini.

“Saat ini, warkah tersebut masih dalam proses penyusunan oleh tim kami,” kata Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Taufik Ikram Jamil, Jumat 28 Juni 2024.

Taufik Ikram Jamil menyatakan bahwa warkah ini dianggap perlu karena kasus Judi online dan Pinjaman online (pinjol) sudah sangat meresahkan, bahkan sampai menelan korban jiwa.

Alasan lain mengapa warkah ini dianggap perlu adalah karena judi dan pinjaman atau hal-hal yang berdekatan dengan riba sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

“Riau adalah Negeri yang menjunjung tinggi syara’ berlandaskan Kitabullah dan Sunnaturrasulullah,” kata Taufik.

“Pada prinsipnya kita semua menolak judi online dan pinjol. Keduanya telah sangat meresahkan dan lebih banyak mudharat ketimbang manfaat,” ujar Taufik Ikram Jamil.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa judi online dan pinjaman online (pinjol) telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sosial, baik dalam skala kecil di lingkungan keluarga maupun dalam tatanan masyarakat secara luas, khususnya di Bumi Melayu Riau.

“Ini sangat meresahkan dan berdampak sangat negatif bagi sosial. Praktik ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, etika, serta norma kemelayuan. Judi online dan pinjol sangat tidak cocok dengan apa yang kita percayai selama ini,” ungkap Marjohan.(**)

 




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top