Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Team LIBAS Apresiasi Respon PT. Pertamina Atas Laporannya.
Sabtu 15 Juni 2024, 14:42 WIB

Team LIBAS Apresiasi Respon PT. Pertamina Atas Laporannya.

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Pasca SPBU No.14.2836109 di Kabupaten Pelalawan milik oknum anggota DPRD Propinsi Riau, dilaporkan oleh team DPP LIBAS, pada tgl 10 Juni 2024 lalu, langsung mendapat respon PT Pertamani Cabang Riau. Selasa tgl 11 Juni 2024 petugas dari kantor PT Pertamina Cabang Riau langsung turun ke SPBU tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS) Elwin Ndruru, kepada awak media Sabtu (15/6/2024) di Pekanbaru.

Disampaikan oleh Elwin Nduru, merespon laporan Team LIBAS, pihak Pertamina sudah turun ke lokasi SPBU dan melakukan pemeriksaan. Menurut pihak Pertamina dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap SPBU tersebut, ditemukan kerugian negara dengan jumlah sangat besar. Kerugian tersebut harus dibayar oleh management SPBU ke negara, pungkasnya.

Hal ini itu juga diakui oleh Agus seorang pengawas SPBU milik oknum anggota Dewan Provinsi Riau (DPRD) anak mantan walikota Pekanbaru itu. Agus mengakui bahwa satu hari setelah Team LIBAS melaporkan tgl 10 Juni 2024, pihak Pertamina turun ke SPBU tgl 12 Juni 2024.
Dan benar juga ditemukan adanya indikasi penyelewengan BBM Subsidi. Setelah dihitung, pihak Pertamina temukan kerugian negara dengan jumlah sangat besar, ujar Elwin menirukan ucapan Agus manager SPBU No. 14.2836109 tersebut.

Kita tunggu proses hukum selanjutnya sebab dengan telah ditemukan adanya kerugian negara atas tindakan SPBU tersebut tentu akan kita usut tindak pidananya. Dalam waktu dekat ini kasus itu akan kita laporkan ke Mabes Polri, tegas Elwin Nduru. (Sona)




Editor : TIS
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top