

Kelayang, Inhu RIAUMADANI.Com– Sebagaimana dilansir dari media Metro86.Co.Id, PT. Rimba Peranap Indah (RPI) melalui Danru (AS) mengusir Wartawan saat hendak meliput terkait informasi adanya warga tertangkap di Dusun 7 Desa Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Yang hendak melakukan konfirmasi pada, Senin (13/05/24).
Kronologis kejadian pada saat dua beradik (US) dan (MA) mendapati alat berat jenis Excavator milik PT.RPI sedang mendatarkan kebun sawitnya, namun nasib naas menimpa dua beradik malah di tangkap oleh pihak Danru.
“Kepada security agar cepat membawa orang dua beradik itu ke Mess untuk di mintai keterangannya, "Kata Humas PT. RPI Marpaung.
Saat mendapat informasi ini, awak media pun bergerak ke lokasi kejadian hendak melakukan peliputan, terdengar teriakan dari salah satu security Komandan Regu (Danru, red).
Ia menyeru kepada anggotanya, "Di beritahukan kepada seluruh anggota Security untuk mengusir wartawan yang sedang meliput, karena nantinya ujung ujungnya mereka akan minta keterangan, “kata AS Selaku Danru.
Berdasarkan penglihatan dilapangan, ditaksir jumlah pihak pengaman kisaran 50 orang untuk mengamankan Wartawan agar keluar dari lokasi, dan beberapa orang Security berhasil menyita Hp android milik salah seorang wartawan, kemudian menghapus semua data rekaman vidio yang berkaitan dengan permasalahan PT.RPI dan Masyarakat tersebut.
“Ketegangan sempat terjadi antara Wartawan dan Pihak PT. RPI, karena jumlah mereka lebih banyak, terpaksa HP android milik wartawan yang sempat di rampas itu berhadapan d amankan oleh Security. Beberapa data penting sebagai alat mendukung peliputan berhasil di hapus datanya oleh Security tersebut, ”beber Ketua IWO Inhu, Rudi Walker Purba.
Dengan menahan dua orang masyarakat setempat, pihak PT. RPI membuat Shock Therapy agar saat eksekusi di lokasi berjalan lancar, dan hal itu di benarkan Masyarakat dan Wartawan yang berada di lokasi kejadian.
Mengulas balik sewaktu di laksanakannya dialog beberapa waktu lalu, bahwa di sepakati pihak PT. RPI tidak akan mengganggu atau merusak tanaman masyarakat tempatan yang sudah terlanjur tertanam kelapa sawit, hal itu dikatakan Humas PT. RPI Febrian Napitupulu bersama Staf Perusahaan kala itu di Aula Kantor Desa Simpang Kota Medan.
Menyikapi hal ini, menurut pemikiran saya, kata Rudi, pihak PT. RPI sudah dengan terang terangan telah menghalang – halangi tugas kami selaku Jurnalis. Hari ini terbukti mereka para Security itu telah menghapus bukti peliputan kami.
Selaku Ketua PD IWO Inhu dirinya meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengevaluasi ulang izin operasi dari PT.RPI, ini, dan selain itu, saya akan berkordinasi dengan pimpinan IWO PW Riau di Pekanbaru dan DPP Jakarta. Apakah nanti nya saya harus membawa persoalan ini keranah hukum atau tidak, tunggu hasil diskusi saya dengan Ketua Riau dan Ketum di Jakarta, karena ini menyangkut pelanggaran Undang Undang Pers RI No. 40, Tahun 1999 dan UU Pers RI No. 14 Tahun 2008, "tegas Rudi. (Tim)
Editor | : | Redaksi 001 |
Kategori | : | Inhu |





01
02
03
04
05



