Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari
Senin 06 Mei 2024, 21:56 WIB

Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan
RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuansing yang juga merupakan anggota fraksi Golkar DPRD Riau, Sukarmis, ditahan jaksa atas dugaan korupsi. Sukarmis yang ditahan, Jumat (3/5/2024), pagi diduga merugikan negara sebesar Rp22 miliar karena korupsi kegiatan pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014.

Diketahui, Sukarmis sebelum ditahan sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, tim melakukan gelar perkara dan menemukan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono, menyebut pihaknya menemukan dua alat bukti yang memberatkan Sukarmis.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Rp22.637.294.608.

"Sehingga tim penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024," kata Rozi.

Gabung Bersama 12 Tahanan, Sukarmis di Lapas Teluk Kuantan

Kamar tahanan tempat Sukarmis disebut berukuran 5x5 meter di blok minimum sekuriti bersama dengan 12 tahanan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Telukkuantan, Bejo, membenarkan informasi tersebut melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta.

Menurut Aldino, Sukarmis tiba di lapas sekitar pukul 12.00 WIB, diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan. Kini menempati kamar di blok minimum sekuriti bersama 12 warga binaan lainnya.

"Semua kamar di sini penuh. Blok minimum sekuriti ini memang kami gunakan untuk warga binaan sebelumnya," kata Aldino.

Ketika ditanya apakah semua warga binaan di blok minimum sekuriti tersebut memiliki kasus korupsi, Aldino menjelaskan bahwa kasus yang dihadapi oleh mantan Bupati Kuansing tersebut berbeda.

"Iya, di sini campur. Dari 12 orang di dalam itu, ada beberapa kasus seperti dompeng dan pencurian," terang Aldino 

 

Penahanan dalam proses penyidikan, kata Nurhadi, dilakukan dengan alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.

"Modusnya, bersekongkol dalam pengadaan tanah dan akhirnya memperkaya Susilowadi," kata Nurhadi.

Kemudian, lanjut Nurhadi, modus yang lain adalah membangun hotel tanpa prosedur yang benar dan memindahkan lokasi di luar hasil studi kelayakan. (**)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top