MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada 22 April mendatang. Ia menyebut sejak saat ini hakim Mahkamah Konstitusi masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam.
Ia menyebut setiap harinya Hakim Mahkamah Konstitusi akan rapat mengenai hasil sidang sengketa. Agenda itu dikatakan terus terlaksana hingga tanggal 21 April.
"Nah mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH," sambungnya.
Ia menyebut pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan pada 22 April. Adapun persidangan dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.
"Tetap diagendakan di tanggal 22 belum ada perubahan. Sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB. Tapi nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak 3 hari sebelumnya," ujar Fajar.
"Nanti baru kita tahu 3 hari sebelum persidangan itu jam berapanya, tapi sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB tanggal 22 (April)," lanjutnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Politik |