Seorang Laki-laki Berpura-pura Sebagai Pembeli di Toko Emas Tulen dan Kabur Dibekuk Polres Meranti.
RIAUMADAN. COM, MERANTI - Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap Pelaku dugaan tindak Pidana pencurian di Toko Emas Tulen Jl. Tebing Tinggi RT.01 RW.03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Sabtu, (16/03/2024)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 16 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/11/III/2024/Sat Reskrim, tanggal 16 Maret 2024
Tempat Kejadian Perkara Toko Emas Tulen Jl. Tebing Tinggi RT.01 RW.03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Sabtu, (16/03/2024)
Adapun kronologi kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.45 WIB Datang seorang laki-laki ke Toko Mas Tulen yang berada di jln. Ahmad Yani kota Selatpanjang kemudian berpura-pura sebagai pembeli dan mengatakan “aku mau liat cincin ini” sambil menunjuk salah satu Cincin yang berada di etalase, setelah itu pelapor Sdri MAY GIT memberikan satu buah Cincin Emas permata merah yang ditunjuk oleh terlapor, lalu pelapor langsung mencoba cincin Emas tersebut, pada saat pelapor mengambil kalkulator untuk menghitung harga cincin emas tersebut, terlapor keluar dari toko Emas Tulen dan berusaha untuk kabur membawa cincin Emas itu
Pelapor kaget dan langsung berteriak dengan mengatakan “Cincin itu belum dihitung” akan tetapi terlapor tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari satu buah cincin emas permata merah yang telah diberikan oleh pelapor , atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berjumlah Rp. 18.000.000-, (Kurang lebih delapan belas juta rupiah)
selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.
Atas laporan dari MAY GIT tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak cepat menuju TKP yang dimaksud.
Pada saat Tim Opsnal sampai di TKP Terduga pelaku pencurian telah ditangkap oleh masyarakat, dan diamankan oleh personil Polairud Polres Kepulauan Meranti yang pada saat itu sedang berada tidak jauh dari TKP agar tidak terjadi aksi main hakim oleh warga sekitar.
Dari Keterangan terduga pelaku mengakui telah mencuri 1 (satu) buah cincin emas dan barang bukti ada di saku celana pelaku, juga turut diamankan 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Shogun RR yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Tim Opsnal membawa pelaku menuju Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
(rls/ijl)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |