Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
Anwar Usman Iparnya Jokowi Jadi Ketua MK Lagi? Begini Faktanya
Sabtu 17 Februari 2024, 11:42 WIB

Anwar Usman Iparnya Jokowi Jadi Ketua MK Lagi? Begini Faktanya

RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Heboh isu Anwar Usman jadi Ketua MK lagi. Memang iparnya Jokowi itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang salah satu petitumnya meminta dirinya kembali jadi Ketua MK.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi narasi yang menyebut putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman jadi Ketua MK lagi.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," sebut Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (15/2/2024) dikutip dari CNNIndonesia.

Fajar mengatakan data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan.

"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," sebutnya.

Informasi tentang paman Gibran, Anwar Usman kembali jadi Ketua MK beredar di sejumlah kalangan, seperti pengamat hukum hingga pegiat pemilu.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengaku sudah menerima narasi tersebut dari WhatsApp.

"Kalau yang saya terima bukan hanya WA pengamat hukum, tapi juga WA pegiat pemilu dan komunitas hukum tata negara," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).

Titi mengatakan perkara Anwar masih berproses di PTUN dan belum ada putusan

Menurut Titi, publik perlu lebih bijaksana merespons informasi yang beredar agar tidak mudah menimbulkan spekulasi dan provokasi.

"Penting untuk memeriksa dan memvalidasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun saya sepakat, bahwa publik perlu untuk mengawal perkara ini," jelasnya.

Berdasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, perkembangan terakhir pada perkara ini adalah majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela pada 31 Januari 2024.

"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (PAREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," bunyi putusan sela hakim, dikutip Kamis (15/2).

Adapun jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang berupa jawaban dari tergugat. (*)




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top