Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Revisi UU Desa
Kabar Gembira Buat Kades Revisi UU nomor 6 Disahkan DPR RI, Jabatan Kepala Desa 8 tahun
Selasa 06 Februari 2024, 20:45 WIB

Kabar Gembira Buat Kades Revisi UU nomor 6 Disahkan DPR RI, Jabatan Kepala Desa 8 tahun

RIAUMADANI. COM, TANGERANG–Sejumlah massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan sujud syukur usai usulan pembahasan tentang revisi UU Desa No : 6 Tahun 2014 dibacakan dan akan segera di implementasikan. Dari pantauan Awak Media mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat.(06/02/2024)

Usai bersujud syukur, mereka bersorak “Hidup Desa..!! Hidup Ketua..!! Merdeka !!”.

Kemudian, mereka (red.Kepala Desa) beramai – ramai mengangkat Ketua APDESI H. Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum kebahagiaan.

Saat dihampiri, Awak Media ,H. Surtawijaya mengaku puas dan bersyukur serta mengapresiasi keputusan revisi UU Desa. “Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan itu artinya sudah “Clean and Clear,” kata H.Surtawijaya di depan gedung DPR.

“Ini berkat perjuangan kita semua, dan sekarang masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun 2 periode,” jelasnya

Saya berharap, ke depannya para Kepala Desa bisa lebih semangat lagi dalam membangun wilayahnya masing – masing juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakatnya,” tegasnya

“Ingat, tolong lebih semangat lagi dalam membangun Desa ke depan, baik itu tentang kesejahteraan masyarakat dan warga Desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal – hal lain seperti penanganan gizi buruk dan stunting,”tutur Surtawijaya

Perlu diketahui setelah sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek juga telah mengatakan bahwa pihaknya dan Pemerintah telah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat Satu, dan persetujuan itu disepakati dalam rapat, Salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan Kepala Desa.menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 Periode.




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top