Seleksi Capim KPK
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso dan anggota Pansel KPK Yenti Ginarsih saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, baru-baru ini.
Alamak...Satu Capim KPK Ditetapkan Tersangka
Sabtu 29 Agustus 2015, 05:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso dan anggota Pansel KPK Yenti Ginarsih saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, baru-baru ini.
JAKARTA. Riaumadani. com - Kejutan terjadi pada saat-saat akhir proses calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah digodok panitia seleksi. Hal itu setelah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan salah satu dari 19 orang calon pimpinan lembaga antirasuah itu, ditetapkan sebagai tersangka. Parahnya, calon yang bersangkutan malah tersandung kasus dugaan korupsi.
Satu
Perihal penetapan tersangka itu awalnya diungkapkan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Menurutnya, selain ditetapkan sebagai tersangka, ada juga satu calon pimpinan KPK lain yang terlibat saksi dalam kasus berbeda.
Namun Budi belum bersedia menyebutkan nama calon tersebut.
"Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jumat [28/8/2015].
Budi juga memastikan bahwa pengusutan perkara kedua capim KPK tersebut terus berjalan di Direktorat Bareskrim Polri. "Masih jalan terus, [khusus perkara yang telah menghasilkan tersangka] penyidik sudah memeriksa beberapa saksi tambahan kemarin," terangnya.
Budi menampik anggapan bahwa polisi menunggu momen hingga yang bersangkutan berpeluang terpilih menjadi pimpinan KPK dan Polri baru memulai penyidikannya. Budi juga mengaku tak tahu apakah keduanya termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi Pansel capim KPK saat ini. Menurutnya, penelusuran dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang. Budi menyebutkan, catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel sebagai bahan pertimbangan memilih capim KPK.
Pernyataan Komjen Budi Waseso ditegaskan kembali Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak. Dikatakan, kasus yang menjerat salah satu calon pimpinan KPK yang ditangani pihaknya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Victor, kasus itu sudah diselidiki sejak satu bulan terakhir atas dasar laporan masyarakat. Ia tak mau menyebutkan nama pelapor dan capim KPK yang menjadi tersangka. "Ya nantilah, Senin [31 Agustus 2015] kita rilis "ujar Victor.
Tak Masuk Pengajuan
Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti, memastikan bahwa calon yang ditetapkan tersangka itu tidak masuk dalam delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Pansel tak memilih yang bersangkutan karena menerima setumpuk dokumen yang mengungkap kasus capim tersebut sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat kami wawancara, ada yang bawa segepok dokumen. Itu berkaitan dengan temuan-temuan. Nah kebetulan saat itu ada temuan yang sama dengan yang saat ini [kasus yang ditangani Bareskrim]," terangnya, di Kantor Sekretatiat Negara, Jumat kemarin.
Setelah mendapat setumpuk laporan itu, Pansel pun langsung menggelar rapat membahas laporan itu. "Jadi kita langsung bahas. Wah, kayaknya serius nih si capim ini," kata Destry.
Meski demikian, Pansel memutuskan tetap berjalan normal karena ketika dokumen itu diterima belum ada status hukum terhadap capim tersebut. Pansel lalu menyeleksi delapan nama dari 19 capim KPK yang telah menjalani tes wawancara.
Jangan Dipilih
Menyikapi perkembangan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Pansel capim KPK tidak memilih calon bermasalah. Menurutnya, ada tiga ukuran harus dimiliki oleh seorang pimpinan KPK. "Cukup tidak dipilih kalau ada bukti. Cukup kasih ke Pansel, kan itu saja. Karena ini kan seleksi tertutup," ujarnya.
Menurut JK, ada tiga kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih pimpinan KPK, Pertama rekam jejak. "Lihat apa selama ini dia itu lurus dan bersih. Kedua pengetahuannya di bidang hukum, di bidang ekonomi. Ketiga leadershipnya. Karena ini kan pimpinan," ucapnya.
"Nah ini yang oleh pansel itu harus benar-benar diteliti. Boleh saja dia bersih tapi leadershipnya kurang, boleh saja leadershipnya bersih, tapi pengetahuan hukumnya kurang. Dan kemudian juga semua rekam jejaknya. Jadi semuanya komplit ini," sambungnya.
Dirinya mengakui syarat yang disebutkannya itu tidaklah mudah. Namun pemberantasan korupsi di Indonesia harus mencari sosok yang memiliki kriteria tersebut.
"Salah-salah, suatu lembaga yang begitu powerfull kalau dipimpin oleh orang yang kurang mampu, atau kurang bersih atau kurang manageable bahaya. Jadi memang harus mencari manusia super. Karena, begitu Anda tangkap orang, ya harus diperiksa sampai akhir, tidak ada SP3-nya contohnya. Jadi memang harus seperti itu," terangnya. [bbs, kom, dtc, ral, sis.hr]
| Editor | : | TIM.HR |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham