Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
Ketua BAPEKam Kampung Dayang Suri Bantah Interfensi Surat Penolakan Pembatalan SK Kadus Jaya Mukti
Selasa 16 Januari 2024, 19:46 WIB

Ketua BAPEKam Kampung Dayang Suri Bantah Interfensi Surat Penolakan Pembatalan SK Kadus Jaya Mukti

 

RIAUMADANI. COM,
SIAK - Terkait polemik pemecatan salah satu Kadus di Kampung Dayang Suri, Ketua BAPEKam Kampung Dayang Suri Zulkarnaen membantah kalau ikut menginterfensi salah satu Kepala Dusun di Kampung Dayang Suri Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Ketika ditemui awak media ini di kantornya, menurut Ketua BAPEKam Zulkarnaen bahwa surat yang dikeluarkannya dengan Nomor : 08/BAPEKAM-DS/XII/2023 Tanggal 30 November 2023, Prihal Tentang Penolakan Pembatalan SK Perangkat Kampung (Kepala Dusun..red), ia menjelaskan bahwa sudah sesuai kewenangan BAPEKam untuk menertipkan administrasi sebagai salah satu pengawasan pada kinerja Penghulu Kampung.

"Perlu dipahami bahwa surat tersebut, merupakan kewenangan BAPEKam untuk mengawasi kinerja Penghulu Kampung Dayang Suri terkait yang awalnya pemberhentian salah seorang Perangkat Kampung (Kepala Dusun Jaya Mukti) atas nama Sohibul Amin, sesuai surat yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2023, dengan Nomor : 41/KPTS/XI/2023", ungkap Ketua BAPEKam Zulkarnaen.

Lanjut Zulkarnaen, namun tiba-tiba pada tanggal 28 November 2023 terbitlah surat dari Penghulu Dayang Suri yang ditandatangani Marimin dengan Nomor : 474/SK-DS/XI/2023/479, Perihal : Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti).

"Yang kami pertanyakan, awal dari pemberhentian ada surat disampaikan Penghulu Dayang Suri kepada BAPEKam dan disertai surat rekomendasi dari Camat Bungaraya, tetapi saat keluar lagi surat Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti), kenapa tidak disertai surat rekomendasi dari Camat Bungaraya", ujar Zulkarnaen.

Tentunya sesuai fungsi kewenangan BAPEKam, sambung Zulkarnaen, yang salah satunya "Melakukan Pengawasan Kinerja Penghulu".

"Maka hal demikian yang menjadikan dasar kami dari BAPEKam Kampung Dayang Suri mengeluarkan surat Penolakan Pembatalan SK Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti), supaya kami ketahui apa sudah sesuai aturan pembatalan SK pemberhentian Perangkat Kampung tersebut", ungkap Zulkarnaen yang sering dipanggil Buyung itu.

"Yang perlu digaris bawahi, BAPEKam bukan Menginterfensi pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung Jaya Mukti atas nama Sohibul Amin, itu kewenangan Penghulu. Kami dari BAPEKam hanya ingin tertip administrasi, sesuai fungsi kita sebagai pengawasan kinerja Penghulu", tambah Zulkarnaen, "

Dalam kesempatan itu, mantan Penghulu Kampung Dayang Suri Marimin mejelaskan kepada awak media ini melalui Telepon Selulernya Selasa (16/1/2024)membenarkan kalau Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti) Sohibul Amin tidak jadi diberhentikan sebagai Kadus Jaya Mukti.

"sesui surat yang saya tandatangani Nomor : 474/SK-DS/XI/2023/479, Perihal : Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti). Sebelum saya mengeluarkan surat Pembatalan SK Pemberhentian Kadus Jaya Mukti,
saya atas nama Penghulu Dayang Suri saat itu, terlebih dahulu sudah koordinasi kepada Camat Bungaraya secara lisan,

Dan pak Camat Bungaraya menyetujui permintaan saya. Dan begitu juga kepada Ketua BAPEKam secara lisan, saya sudah berkoordinasi dan mengiakan permintaan saya", kata Marimin.

"Melalui beberapa pertimbangan saat itu, lebih-lebih untuk mendukung kemajuan Kampung Dayang Suri, maka kami sebagai Penghulu Kampung Dayang Suri pada waktu itu, membatalkan SK pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti) atasnama Sohibul Amin", tutup Marimin mantan Penghulu Kampung Dayang Suri. (Tem)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top