Anggota DPRD Meranti H. Musdar, S.Pd Menggelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti
RIAUMADANI. COM, SELAT PANJANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Musdar S. Pd, dari partai Golkar. menggelar sosialisasi tentang Perluasan Perda nomor 10 tahun 2012 yang menyakut dengan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti Ahad (07/01/2024) sore
Kegiatan tersebut berlangsung didesa Telaga Baru kecamatan Rangsang Barat, dihadiri tokoh masyarakat, Muhammad Yasir, Sakir, tokoh pemuda dan masyarakat
Adapun Perluasan perda nomor 10 tahun 2012 gunanya, untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yaitu pengobatan secara gratis, dengan cukup menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sehingga pelayanan kesehatan masyarakat dapat dilakukan secara maksimal oleh pihak Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Anggota DPRD H. Musdar S. Pd dalam sambutannya mengatakan, perluasan tentang Perda nomor 10 tahun 2012, untuk masyarakat khususnya di Telaga Baru dapat mengetahui bahwa untuk berobat gratis dengan menggunakan BPJS
"Perda ini menyakut tentang BPJS didalam perda tersebut sudah mengatur undang-undang tentang Jaminan kesehatan bagi masyarakat," Jelasnya.
Lanjut H. Musdar lagi tujuan BPJS adalah untuk menjamin kesehatan masyarakat dan masyarakat harus mendapatkan pelayanan Kesehatan yang baik dan BPJS tersebut ada kelasnya, yakni mulai dari kelas 1 kelas 2 dan kelas 3 dan ada yang ditanggung oleh pemerintah, bahkan ada juga dari pihak perusahaan," Sebutnya.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan pengurusan BPJS agar dapat langsung mengurus ke desa dan segera diajukan ke dinas sosial untuk dapat berobat secara gratis," Pungkas anggota DPRD dari Partai Golkar itu. (*ijl*)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |