KPU Riau Publikasikan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar konferensi pers publikasi seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar konferensi pers publikasi seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S.IP, berlangsung di Hotel Pangeran, Jumat malam (8/12/2023).
Dalam paparannya, Komisioner KPU, Nugroho Noto Susanto yang disapa Nugi, menjelaskan tahapan pemilihan anggota KPPS yang akan dimulai dengan periode pendaftaran pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
"Syarat-syarat calon anggota KPPS meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17 tahun, kesetiaan kepada Pancasila, integritas, dan ketidakkeanggotaan dalam partai politik," urai Nugi.
Seleksi anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota, dengan penekanan pada penerimaan KPPS perempuan sebesar 30 persen dari kuota total.
Selain persyaratan tersebut, penerimaan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 juga mencakup aspek kesehatan, yang memerlukan lampiran riwayat kesehatan termasuk tekanan darah dan kondisi jantung.
Konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan awak media dari berbagai platform, termasuk cetak, online, elektronik, dan TV, menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap publikasi tahapan seleksi calon anggota KPPS oleh KPU Provinsi Riau. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Politik |