Kamis, 16 Mei 2024

Breaking News

  • Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama   ●   
  • Plt Bupati Asmar Temui Pj Gubernur Riau, Sampaikan Lima Permohonan   ●   
  • RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*   ●   
  • Husni Merza: Maknai MTQ Ini Dengan Sungguh-sungguh, Amalkan Isi Yang Terkandung di Dalamnya   ●   
  • PT EkaSapta Paramita Energy (EPE) Kembali Perbaiki Jalan yang Berlobang di Kampung Sungai Rawa   ●   
Diduga PT. Arara Abadi Tampung Kayu Akasia Ilegal
Diduga Tak Berizin, Pohon Akasia pada Kiri Kanan jalan Doral Kampung Dosan di Tebang
Minggu 03 Desember 2023, 22:24 WIB

Diduga Tak Berizin, Pohon Akasia pada Kiri Kanan jalan Doral Kampung Dosan di Tebang


RIAUMADANI. COM. SIAK -
Diduga Ilegal, Kayu Akasia di sepanjang kiri kanan jalan arah ke Doral simpang 4 menuju kantor PT. Arara Abadi distrik Dosan Siak Kampung Dosan, habis di panen untuk dijual ke pihak perusahaan.

Pantauan awak media dilapangan tampak satu unit alat berat Ekskavator berada dilokasi lahan yang melakukan pemanenan Limbah kayu akasia tersebut.

Patut diduga Kayu-kayu akasia yang ditaksir ribuan ton tersebut milik PT. Arara Abadi, bahkan kuat dugaan kayu akasia tersebut ilegal tanpa ada izinnya dan di tampung oleh PT. Arara Abadi.

Ketika di konfirmasi oleh awak media ini, kepada Humas PT. Arara Abadi, terkait aktivitas pemanenan kayu akasia tersebut, M. Nasir mengatakan, bahwa yang melakukan pemanenan kayu-kayu akasia tersebut masyarakat Kampung Dosan

"Itu orang Dosan bang, " ucap Nasir singkat melalui pesan WhattAp pribadinya

Sementara itu, LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin yang turun kelokasi tersebut mengatakan kepada awak media ini, Minggu, (3/12/2023),
bahwa pemanenan atau penumbangan kayu Akasia tersebut haruslah mengikuti ketentuan dan Permen-LHK yang berlaku, tentu harus dibuktikan dengan dokumen lengkap.

"Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, bahwa kegiatan penumbangan dan pemanenan kayu akasia pada lahan tertentu, haruslah dilengkapi dengan dokumen perizinannya dan seperti dokumen asal usul kayu,
siapa yang memanen, status lahan itu apa?, jadi kalau tidak mempunyai dokumen lengkap berarti kayu-kayu akasia yang dipanen tersebut termasuk kategori Ilegal dan pihak Perusahaan yang menampung bisa dikatakan sebagai penadah," sebut Syahnurdin .
(team)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top