Selasa, 8 Oktober 2024

Breaking News

  • Ketua Umum KEA'98 Joko Priyoski: UU MD3 Tahun 2019 Ambigu, Harus Direvisi   ●   
  • Pjs Bupati Siak Indra: Festival Film Pendek Siak Ruang Bagi Penggiat Seni Untuk Tampilkan Karya Terbaik.   ●   
  • Sikap Mencintai Lingkungan Perlu Ditanamkan Sejak Usia Dini   ●   
  • Tahanan Kabur Melompat di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan Polres Rohul   ●   
  • Pj Bupati Siak Indra Purnama: Penilaian EKK Upaya Mengukur Kinerja Kecamatan   ●   
UMK Kabupaten/kota Resmi Ditetapkan, UMK Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95
Gubri Edi Natar Nasution Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Sabtu 02 Desember 2023, 07:51 WIB

Gubri Edi Natar Nasution Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.

"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya, seperti yang dilansir dari mcr. (*)
      

    Berita Terkait




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top