

Rengat, Inhu, RIAU MADANI. Com- Peristiwa dugaan pemukulan berbuntut panjang, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan atas nama Iqbal Al Rasyid karyawan PT. Nikmat Halona Reksa -NHR di Seberida.
Kepada media ini Maiden Purba menjelaskan bahwa, PT. NHR melalui Rizki Yuwandri selaku pelapor mewakili perusahaan sudah membuat pengaduan ke Mapolres Inhu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 141/XI/2023/RIAU/ RESINHU, Kamis, 16 Nopember 2023, siang.
Dalam hal ini, Rizky Yuwandri melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, UU Nomor: 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atas dugaan pengeroyokan salah seorang karyawan kami yang di duga dilakukan oleh inisial : Bust, Nda, Isi, At, dkk, "jelas Maiden Purba, HRD & Legal Manager PT. NHR, kamis (16/11/2023), sore.
Di katakan Maiden, saat ini Iqbal Al Rasyid selaku korban masih terbaring di RSUD Pematang Reba, besar harapan kami agar kasus dugaan penganiayaan ini segera di proses secara hukum.
Sementara itu AKBP. Dody Wirawijaya, S. ik, Kapolres Inhu, di konfirmasi terkait dugaan penganiayaan karyawan PT. NHR ini melalui AIPDA. Misran, Kepala Sub Seksi (Kasubsi), Penerangan Masyarakat (Penmas), Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas), melalui selulernya belum tersambung, dan pesan Whatsapp yang di kirim riaumadani terkait hal ini sudah tersampaikan.
Pewarta : BDS
Editor : Tamrin Ismail
Editor | : | Redaksi |
Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05



