Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah Kampung Rempak   ●   
  • Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme   ●   
  • Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah   ●   
  • Bupati Rohul H.Sukiman Tinjau Dan Pastikan Pelaksanaan Ujian Sekolah Berjalan Lancar   ●   
  • Bupati Alfedri: Ibadah Haji Adalah Ibadah Fisik, Diminta Calon Jamaah Haji Jaga Kesehatan   ●   
Ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjarai
Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
Minggu 12 November 2023, 21:58 WIB

Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ancaman Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

 

RIAUMADANI. COM. SIAK,
Perawang - Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial RSMZ (19) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (12/11/2023)

Akibat kelakuan bejatnya pelaku RSMZ kini diamankan di Rutan Polsek Tualang dan trancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap setelah melakukan klarifikasi kepada para saksi-saksi dan mendapatkan barang bukti.

Tindak pidana pelecehan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban Inisial LBrS (14) terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, di Jl. Indah Kasih Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Wisma Jaya.

"Kronologis berdasarkan keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 12.13 Wib Korban pergi dari rumah untuk pergi belajar kelompok bersama-sama temannya sedangkan pelapor tinggal di Kecamatan Tualang dan saat itu bersama Saksi I berada ditempat pesta, sekira pukul 18.00 Wib pelapor bersama Saksi I pulang kerumah akan tetapi korban tidak berada dirumah, kemudian Pelapor bersama Saksi I dan Saksi II berusaha mencari Korban, akhirnya Korban bersama Terlapor ditemukan oleh Saksi II di Jl. Hang Jebat Gg. Melati Kel. Perawang dirumah kontrakan, setelah itu langsung dibawa ke Polsek Tualang dan Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan Terlapor pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Indah Kasih Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Wisma Jaya, terang AS, ayah kandung dari korban, "jelas Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH

Lanjutnya lagi, "Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah, "ujarnya

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda," tutup Kompol Arry.
( Gunawan. s./ Hms)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top