

*ANAK KARYAWAN PT. NHR TERPAKSA BERJALAN KAKI, KARENA AKSES JALAN DI PUTUS, ANAK KARYAWAN TERPAKSA BERJALAN KAKI MENUJU PENJEMPUTAN BUS SEKOLAH. USAI AKSI UNRAS MASSA F. SPTI , AKTIVITAS PT NHR LUMPUH*
Seberida, Inhu, RIAUMADANI.Com- AKIBAT DI PUTUSNYA AKSES JALAN PT. NHR OLEH MASSA F. SPTI YANG DI KORDINIR MUKSON DAN BAHRUM SI TIO, PERUSAHAAN TIDAK BEROPERASI DAN ANAK KARYAWAN YANG HENDAK KESEKOLAH TERPAKSA BERJALAN KAKI MENUJU PERHENTIAN BUS, "DEMIKIAN UNGKAP MAIDEN EXRON PURBA, HRD DAN LEGAL MANAGER PT. NHR, kamis (9 nopember 2023), sore.
MAIDEN meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini, agar tidak berlarut.
Lihatlah, akibat aksi mereka, ratusan karyawan terancam di rumahkan, karena perusahaan sudah tidak beroperasi sejak di putusnya akses jalan PT. NHR oleh massa F. SPTI, Kamis 2 November 2023, kemarin.
Hingga hari ini PT. Nikmat Halona Reksa NHR, lumpuh total.
Dalam persoalan ini, saya sudah mengadu secara resmi ke Polres Inhu dan saya bersama ratusan karyawan juga sudah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Inhu, perihal karyawan kami tidak bisa bekerja, ekonomi kami lumpuh dan anak-anak kami yang hendak kesekolah pun ikut sengsara, ' ungkap Maiden Exron Purba.
Sementara itu BAHRUM Si TIO Korlap F. SPTI belum lama ini kepada riaumadani menegaskan, kalau tidak mau berkonflik, ya.. Jangan ciptakan konflik.
Selama ini hubungan kami dengan PT. NHR di Seberida ini, sudah terjalin sangat baik.. Kok tiba-tiba mereka mau putuskan kerjasama kemitraan nya dengan kami.
Ada apa dengan semua ini, Kami juga sakit, ekonomi kami juga lumpuh,, ya.. Sama-sama lah kita tanggung, senasib se-penderitaan.
Kalau memang persoalan mau ini sejuk kembali, ya,,sederhana kok.. mari kesampingkan ego, sama-sana kita bangun kemitraan yang elok.
Janganlah arogan, dan janganlah mentang mentang oknum oknum petinggi di PT. NHR itu..Mari kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, "ungkap, BAHRUM SI TIO. Korlap F. SPTI.
Pewarta : BD SARAGIH
Editor : Tamrin Ismail.
Editor | : | |
Kategori | : | Politik |





01
02
03
04
05



