Bandar Sabu
Pasutri Kembali Jual Sabu Pasangan suami istri RN [34] dan AM [38], kembali menjadi tahanan setelah ditangkap tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis [13/8/2015] malam, atas kepemilikan seperempat ons sabu-sabu seharga Rp23 juta.
Pasutri Residivis Bandar Sabu Dibekuk Polresta Pekanbaru
Minggu 16 Agustus 2015, 10:33 WIB
Pasutri Kembali Jual Sabu Pasangan suami istri RN [34] dan AM [38], kembali menjadi tahanan setelah ditangkap tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis [13/8/2015] malam, atas kepemilikan seperempat ons sabu-sabu seharga Rp23 juta.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kerja keras Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya berbuah manis, Kamis [13/8/2015] sekitar pukul 19.00 WIB meringkus sepasang pasutri bandar sabu yakni RN [34] dan suaminya AM [38] serta seorang kurir berinisial JS. Dari ketiganya barang bukti 25 gram senilai Rp55 juta berhasil diamankan.
Dikatakan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat [14/8/2015], penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerahnya dicurigai menjadi tempat peredaran Narkoba.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di Jalan Sukamaju, Kecamatan Payung Sekaki. "Mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar sepasang suami istri kita amankan dengan barang bukti sebanyak 14 paket dengan 7 paket kecil harga Rp150 ribu dan 7 paket menengah seharga Rp600 ribu/paket," ungkap Iwan.
Selain itu Pirex bong, timbangan digital, catatan transaksi penjualan, 7 unit handphone genggam berbagai merek juga ditemukan dirumah petak enam tersangka.
"Dari jumlah barang bukti yang diamankan dari rumah pasutri ini diduga keduanya disinyalir sebagai bandar narkoba," ungkap Bang Iwan, sapaan akrabnya.
Tidak cukup sampai disitu. Dari kedua pasutri ini pengembangan masih terus dilakukan. Alhasil petugas kembali membekuk JS yang diduga sebagai kurir sabu.
Dengan memanfaakan handphone milik pasutri ini, petugas meme san barang kepada WD yang diduga penghuni lapas kelas 2 A Pekanbaru.
"Kita lakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada WD, selanjutnya tidak lama kemudian, JS pun datang dan tidak jauh dari rumah pasutri tersebut petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 2 paket sedang seharga Rp600 ribu," kata bang Iwan.
JS selanjutnya kita amankan beserta barang bukti dua paket sedang sabu-sabu. Dalam pengakuanya JS mengambil barang haram tersebut dari WD seorang penghuni lapas kelas II A Pekanbaru yang terjerat kasus narkoba. "JS mengakui bahwa barang tersebut memang diambil dari Napi lapas kelas II A berinisial WD," beber Kasat Narkoba.
Terkait informasi dari tersangka JS tersebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana akan terus melakukan pengembangan terhadap WD napi lapas kelas II A tersebut dirinya mengatakan akan melakukan kordinasi denga pihak lapas.
"Informasi JS tersebut akan kita selidiki, Dan kita akan melakukan kordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap WD," terangnya.
Sementara itu, RN yang merupakan residivis kasus yang sama ini mengaku baru keluar dari lapas bersama sang suami. Dirinya mengaku nekad mengedarkan sabu lantaran untuk menghidupi kedua anaknya, sementara sang suami pengangguran.
"Sudah sejak tahun 2000 sebagai pengguna aktif pak, saya dan suami nekat jualan buat makan dan sekolah tiga orang anak saya pak," tuturnya.
Sementara JS mengaku kalau dirinya baru setahun menjadi pengedar lantaran tak mempunyai pekerjaan. "Baru setahun bang saya edarkan sabu lantaran nggak ada kerjaan bang, saya edarkan barang kalau ditelpon WD saja bang, lalu saya jemput barang lalau kemudian saya antarkan," terangnya.**
| Editor | : | TIS.HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham