Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
HUKUM
Seorang Oknum Satpol PP Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru Usai Keroyok Warga
Rabu 25 Oktober 2023, 12:00 WIB

Delfamer Alexander Simbolon (32) alias Alex, Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru  ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru Usai Keroyok Warga

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Pekanbaru usai melakukan pengeroyokan.

Oknum Satpol PP tersebut diketahui bernama Delfamer Alexander Simbolon (32) alias Alex. Dia kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru bersama dengan tersangka lain bernama Makmur Sibuea (57).

"Kedua pelaku penganiayaan sudah kita amankan dan ditahan di sel Polresta pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (25/10/2023).

Keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku.

"Setelah dikeluarkan surat pemanggilan tersangka yang kedua, baru pelaku menyerahkan diri," terangnya.

Kompol Bery menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Bery menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (10/10/2023) sekitar pukul 1.20 WIB dini hari.

Saat itu korban yang tengah duduk di Coffee RPH yang berada di Jalan SM Amin tiba-tiba didatangi pelaku bersama temannya bernama Aritonang.

Saat itu saudara Aritonang meninju wajah korban beberapa kali. Dan tersangka Alex menghantamkan kepalanya ke wajah korban dan memikul korban menggunakan batu.

Usai kejadian, Alex dan Aritonang sempat pergi ke Kantor IPK. Akan tetapi Alex kembali lagi bersama tersangka Sibuea dan bersama-sama memukul korban kembali dan melarikan diri.




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top