Kamis, 7 Desember 2023

Breaking News

  • 23 Jenazah Erupsi Gunung Marapi Berhasil Diidentifikasi dan Telah Dijemput Keluarga   ●   
  • Warga Desa Rambah Hilir Tengah Temukan Mayat Laki-laki Mengapung di Sungai Batang Lubuh   ●   
  • Kakak Adik Terlibat Peredaran 14,96 Kg Sabu di Kampar, Terancam Pidana Hukuman Mati   ●   
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri   ●   
  • Muhammad Firdaus Dapat Bonus Umroh Qori Terbaik MTQ Riau Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Kasmarni   ●   
HUKUM
Seorang Oknum Satpol PP Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru Usai Keroyok Warga
Rabu 25 Oktober 2023, 12:00 WIB

Delfamer Alexander Simbolon (32) alias Alex, Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru  ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru Usai Keroyok Warga

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Pekanbaru usai melakukan pengeroyokan.

Oknum Satpol PP tersebut diketahui bernama Delfamer Alexander Simbolon (32) alias Alex. Dia kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru bersama dengan tersangka lain bernama Makmur Sibuea (57).

"Kedua pelaku penganiayaan sudah kita amankan dan ditahan di sel Polresta pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (25/10/2023).

Keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku.

"Setelah dikeluarkan surat pemanggilan tersangka yang kedua, baru pelaku menyerahkan diri," terangnya.

Kompol Bery menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Bery menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (10/10/2023) sekitar pukul 1.20 WIB dini hari.

Saat itu korban yang tengah duduk di Coffee RPH yang berada di Jalan SM Amin tiba-tiba didatangi pelaku bersama temannya bernama Aritonang.

Saat itu saudara Aritonang meninju wajah korban beberapa kali. Dan tersangka Alex menghantamkan kepalanya ke wajah korban dan memikul korban menggunakan batu.

Usai kejadian, Alex dan Aritonang sempat pergi ke Kantor IPK. Akan tetapi Alex kembali lagi bersama tersangka Sibuea dan bersama-sama memukul korban kembali dan melarikan diri.




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top