Delfamer Alexander Simbolon (32) alias Alex, Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru Usai Keroyok Warga
RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Pekanbaru usai melakukan pengeroyokan.
Oknum Satpol PP tersebut diketahui bernama Delfamer Alexander Simbolon (32) alias Alex. Dia kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru bersama dengan tersangka lain bernama Makmur Sibuea (57).
"Kedua pelaku penganiayaan sudah kita amankan dan ditahan di sel Polresta pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (25/10/2023).
Keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku.
"Setelah dikeluarkan surat pemanggilan tersangka yang kedua, baru pelaku menyerahkan diri," terangnya.
Kompol Bery menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Bery menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (10/10/2023) sekitar pukul 1.20 WIB dini hari.
Saat itu korban yang tengah duduk di Coffee RPH yang berada di Jalan SM Amin tiba-tiba didatangi pelaku bersama temannya bernama Aritonang.
Saat itu saudara Aritonang meninju wajah korban beberapa kali. Dan tersangka Alex menghantamkan kepalanya ke wajah korban dan memikul korban menggunakan batu.
Usai kejadian, Alex dan Aritonang sempat pergi ke Kantor IPK. Akan tetapi Alex kembali lagi bersama tersangka Sibuea dan bersama-sama memukul korban kembali dan melarikan diri.
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |