Korupsi Pengadaan Baju Batik Di Pemprov Riau
Poto int
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Batik di Pemprov Riau Masih Berkeliaran
Kamis 13 Agustus 2015, 08:29 WIB
Poto int
PEKANBARU. Riaumadani.com - Meski hampir setahun menyandang status tersangka, namun upaya penahanan belum dilakukan terhadap Abdi Haro, Garang Dibelani dan Rudi Simbolon. Ketiganya diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik bagi Pegawai Negeri Sipil [PNS] di lingkungan Pemerintahan Provinsi [Pemprov] Riau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi [Kasi] Penerangan Hukum [Penkum] dan Humas Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau, Mukhzan, menyatakan kalau saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan P belum dilakukan penahanan.
"Audit itu penting, untuk mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada kerugian negara atau tidak," ujar Mukhzan.
Penetapan tersangka tersebut, kata Mukhzan, karena penyidik menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. "Kalau tidak ditemukan adanya kerugian negara, meski ada perbuatan melawan hukumnya, berarti unsur tindak pidana korupsinya belum terpenuhi. Kalau ditahan, bisa-bisa kita bisa dipraperadilan-kan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan tiga orang, yakni Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], Garang Dibelani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan [PPTK] dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri [HPS] dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara dalam hal ini Pemprov Riau diduga mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat [1] atau Pasal 3 ayat [1] jo Pasal 18 Undang-undang [UU] Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.**
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi [Kasi] Penerangan Hukum [Penkum] dan Humas Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau, Mukhzan, menyatakan kalau saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan P belum dilakukan penahanan.
"Audit itu penting, untuk mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada kerugian negara atau tidak," ujar Mukhzan.
Penetapan tersangka tersebut, kata Mukhzan, karena penyidik menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. "Kalau tidak ditemukan adanya kerugian negara, meski ada perbuatan melawan hukumnya, berarti unsur tindak pidana korupsinya belum terpenuhi. Kalau ditahan, bisa-bisa kita bisa dipraperadilan-kan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan tiga orang, yakni Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], Garang Dibelani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan [PPTK] dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri [HPS] dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara dalam hal ini Pemprov Riau diduga mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat [1] atau Pasal 3 ayat [1] jo Pasal 18 Undang-undang [UU] Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.**
| Editor | : | TIS.HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham