Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja    ●   
  • Pemkab Siak Dukung Program Universitas Hang Tuah, KKN Tematik Jadi Wujud Kolaborasi Pembangunan Daerah   ●   
  • Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan   ●   
  • 8 Gol dan 2 Clean Sheet, Timnas Indonesia U-19 Siap Ladeni Australia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis   ●   
KPK Sita Uang Puluhan Miliar saat Geledah Rumdin Syahrul Yasin Limpo
Sabtu 30 September 2023, 06:16 WIB

KPK Sita Uang Puluhan Miliar saat Geledah Rumdin Syahrul Yasin Limpo


RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023), dan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya yang melibatkan pejabat publik.

Meski KPK belum merilis rincian lengkap terkait sumber dan tujuan uang tersebut, penemuan ini tentu saja menarik perhatian publik.

Operasi di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.

"Berapa jumlahnya? Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir beritasatu.com, Jumat (29/9/2023).

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan dan dokumen lainnya serta alat penghitung uang.

"Betul, tim penyidik membawa alat penghitung uang dalam proses tersebut untuk menghitung secara akurat jumlah uang," sebutny.

Diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan terkait proyek, dan juga mendalami dugaan korupsi terkait mutasi jabatan di Kementan.(*)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top