Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
Maju Caleg DPR RI, Syamsuar Mundur dari Jabatan Gubernur Riau, Edy Natar Plt
Jumat 29 September 2023, 07:48 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Tahapan proses pengunduran diri Syamsuar dari jabatannya sebagai Gubernur Riau saat ini masih bergulir di DPRD Riau, Kamis (28/9/2023). Sejauh ini Syamsuar sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur Riau ke DPRD Riau.

"Suratnya sudah dikirim ke DPRD. Nanti DPRD akan menggelar rapat paripurna pengumuman pengunduran diri pak gubernur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Kamis (27/9/2023).

Setelah paripurna pengumuman pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau disampaikan, maka tahapan selanjutnya DPRD Riau menyampaikan usulan pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Iya, nanti setelah paripurna pengumuman pengunduran diri, baru diteruskan ke presiden melalui mendagri," ujarnya.

Jika nanti Syamsuar resmi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Riau, maka Mendagri akan menunjuk Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau hingga Desember 2023. Sebab hingga saat ini belum ada kabar Edy Natar akan maju dalam pemilihan legislatif.

"Nanti disurat persetujuan pemberhentian Gubernur Riau itu sekalian ditetapkan Pltnya. Jadi tidak perlu kita usulkan lagi, langsung nanti Mendagri yang menetapkan," katanya.

Setelah masa jabatan Plt Gubernur Riau berakhir 31 Desember 2023, baru lan nanti ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Untuk sosok Pj Gubernur Riau saat ini masih dinamis. Sesuai aturan yang ada, syarat Ok Gubernur harus pejabat eselon I.

Jika diambil dari daerah, hanya ada dua pejabat eselon 1 yang ada di Riau, yakni Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau, Prof Dr Sri Indarti SE MSi. Masa jabatan Pj Gubernur Riau akan berlangsung hingga Pemilu serentak 2024 selesai dan kepala daerah terpilih dilantik.

"Iya seperti itu," kata Elly yang juga menjabat sebagai kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini membenarkan skema alur masa jabatan pejabat sementara pasca Syamsuar tak lagi menjadi Gubernur Riau.

Seperti diketahui, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dipastikan akan maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Kepastian Syamsuar maju ke Senayan itu dibuktikan dengan pengajuan surat pemberhentian dirinya sebagai Gubernur Riau.

Surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau telah disampaikan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Saat ini masih menunggu agenda paripurna pengumuman pengunduran dirinya.

Berdasarkan informasi, rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau dijadwalkan pada 3 Oktober 2023 mendatang.

Pengunduran diri tersebut karena sesuai aturan, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Dimana jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi pada Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT mulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)




Editor : TIS
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top