Kamis, 18 Desember 2025

Breaking News

  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di pangkalan kasai, Seberida   ●   
  • Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Titian Resak, Seberida, Inhu.    ●   
  • STKIP INSAN Madani Air Molek, Gandeng MAS. Nurul Falah Sosialisasi Orientasi Literasi Siswa Bijak Bermedsos   ●   
  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
APBD Perubahan Riau 2023 Rp10,81 triliun.
KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 Disepakati Rp10,8 Triliun, DPRD Riau Gesa Paripurna
Senin 18 September 2023, 10:57 WIB

KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 Disepakati Rp10,8 Triliun, DPRD Riau Gesa Paripurna

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - DPRD dan Pemprov Riau telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Riau 2023 beberapa hari lalu. Disepakati angka Rp10,81 triliun.

Jumlah ini naik dari APBD murni 2023 sebesar Rp9,8 triliun. Itu disebabkan adanya penambahan pendapatan dari DBH sawit yang dibagikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dengan segala keterbatasan, kami tentu men-support. Memang ada beberapa item kegiatan yang dirasionalisasi, serta ada beberapa sektor pendapatan yang naik," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Minggu (18/9/2023).

Dengan telah disepakatinya angka KUA PPAS APBD Perubahan 2023 itu, maka dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Perubahan.

Hardianto berharap pembahasan APBD Perubahan 2023 ini dapat dilaksanakan dengan segera oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau.

Mengingat penandatangan KUA PPAS yang lebih cepat dari perkiraan, Hardianto berharap pembahasan APBD Perubahan juga dapat digesa.

"Hal ini karena pertimbangan efisiensi waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengesahan APBD perubahan wajib dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa tahun anggaran. Untuk itu kita mempercepat pelaksanaan rapat paripurna," ujarnya.

Untuk diketahui, KUA adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.

KUA menguraikan visi, misi, program, dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun anggaran.

Sedangkan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA tersebut.

PPAS menjadi panduan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD. PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain.




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top