Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
  • Pemkab Bengkalis Terima Bantuan Alat Aksesibilitas Tahun 2024 Dari Kemensos RI   ●   
LKBH - LSM Forkorindo Siak Bersama Puluhan Warga Pasang Plang Pengawasan Hukum
Jumat 15 September 2023, 10:30 WIB

LKBH - LSM Forkorindo Siak Bersama Puluhan Warga Pasang Plang Pengawasan Hukum

 

RIAU MADANI. COM. SIAK -
Puluhan Masyarakat didampingi LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta aliansi Media, turun kelokasi lahan yang diduga telah dirampas oleh cukong mafia tanah dengan memasang Plank pengawasan hukum, lahan tersebut terletak di Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Kamis (14 /09/2023)

Hasil pantauan awak media dilapangan dan informasi dari masyarakat pemilik lahan tersebut, bahwa sejak mulai lahan itu dipersengketakan sudah bertahun- tahun lamanya dan sudah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021 lalu. Tetapi sampai hari ini lahan masyarakat tersebut tetap di tanam dan dipanen, diduga oleh Darwin dkk yang berdomisili di Pekanbaru

Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan kepada media ini, bahwa lahan yang dipersengketakan itu telah mempunyai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor:1604 K/Pdt/2021. Tanggal 04 Agustus 2021 dalam perkara perdata atas nama Eksan Bin Misgi dkk lawan Darwin dkk.

Syahnurdin menyebutkan juga, bahwa masyarakat selalu dilarang beraktivitas dilahan itu, bahkan sampai ada intimidasi- intimidasi kepada warga pemilik lahan dengan membawa nama aparat penegak hukum, agar mereka takut dan berhenti memperjuangkan hak miliknya yang diakui secara konstitusi

"Kenapa warga ditakut-takuti selama ini, untuk diketahui bahwa lahan yang dipersengketakan ini telah mempunyai putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor:1604 K/Pdt/2021. Tanggal 04 Agustus 2021 dalam perkara perdata atas nama Eksan Bin Misgi dkk lawan Darwin dkk,"Jelasnya

Oleh karena itu LSM Forkorindo yang telah diberi kuasa oleh masyarakat pemilik lahan akan berjuang membela masyarakat, menempuh jalur hukum dengan memasang Plank, bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan LKBH LSM Forkorindo dan tidak boleh ada aktivitas pemanenan ataupun menanam dari pihak manapun," ucap Syahnurdin.

"Sebelumnya juga kami sudah memberitahukankan secara resmi surat ke Polres Siak, Bupati Siak, Kodim, Polsek, Satpol PP, Camat dan Penghulu Kampung Buantan Besar atas pemasangan Plang Pengawasan Hukum ini, ucapnya melanjutkan.

Syahnurdin juga menyebutkan bahwa mereka punya bukti otentik atas kepemilikan lahan itu oleh masyarakat dan memegang Putusan Mahkamah Agung.

"Kami mempunyai bukti otentik yang kuat, berupa Surat kepemilikan lahan, Salinan Putusan Mahkamah Agung atas persengketaan lahan ini, sementara entah kenapa pihak Cukong Mafia Tanah ini dengan leluasanya megolah dan mengambil hasil lahan ini dengan melanggar putusan Mahkamah Agung ”, tuturnya.

lanjutnya lagi," Tanah yang disengketan ini seluas hampir 200 hektar, kami akan menempuh jalur hukum, akan kami laporkan ke Mabes Polri”, tukasnya. Pada saat pemasangan plang bersama warga sedangkan pihak yang diduga merampas lahan masyarakat tidak berada ditempat

Terkait hal tersebut awak media ini mencoba menghubungi pihak Darwin dkk yang diduga telah menguasai lahan masyarakat itu, namun tidak dapat dihubungi sampai berita ini diterbitkan.

( GS./Tim)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top