Kamis, 19 September 2024

Breaking News

  • Bupati H.Sukiman Himbau ASN jaga Netralitas Selama Pilkada Kabupaten Rohul Berlangsung   ●   
  • Warga Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kampar Blokir Proyek TOL Pekanbaru-Rengat   ●   
  • Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono SH Dinilai Tertutup Atas Dugaan Illog Yang Diamankan   ●   
  • Balon Wagubri SF Hariyanto Bakal TambahGaji Ketua RT se-Riau Rp1 Juta per Bulan   ●   
  • Diduga Bawa Kayu Ilegal Loging, Satu Unit Mobil Ditahan Warga Saat Melintas di Wilayah Kecamatan Ukui   ●   
Forkorindo Datangi Kantor Pusat PT. KTU Jakarta Atas Dugaan Kangkangi Perjanjian Dengan Masyarakat
Senin 11 September 2023, 12:06 WIB

Forkorindo Datangi Kantor Pusat PT. KTU Jakarta Atas Dugaan Kangkangi Perjanjian Dengan Masyarakat


RIAUMADANI. COM. SIAK - Terkait Masalah PT. KTU, LSM Forkorindo dan Aliansi Media Layangkan Surat Ke PT.Astra Agro Lestari Tbk."

LSM Forkorindo DPC Siak dan Pusat datangi induk kantor pusat PT. Kimia Tirta Utama yaitu PT. Astra Agro Lestari Tbk, Rabu (6/09/2023) di Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Adapun maksud DPP Forkorindo dan DPC Forkorindo Siak menyambangi PT. Astra Agro Lestari Tbk tersebut, dalam rangka mempertanyakan, meminta klarifikasi, menuntut dan meminta konfirmasi terkait dugaan berbagai permasalahan PT. Kimia Tirta Utama di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

"Kami melayangkan surat resmi ke Direktur PT. Astra Agro Lestari Tbk, dengan No. surat: 054/1/SK/KLARIF/LSM-MEDIA CETAK & ONLINE/2023. Dengan mendatangi langsung ke Jakarta bersama team Investigasi dan Aliansi Media serta didampingi Sekjen DPP Forkorindo," ucap Syahnurdin Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak kepada awak media, Kamis (7/9/3023)
Banyak hal temuan kami di lapangan terhadap PT. KTU ini yang kami minta penjelasan serta penyelesaiannya seperti kewajiban mereka kepada masyarakat yang termaktub dalam perjanjian yang mereka tanda tangani, terkait penyerahan kerjasama kebun 298 hektar dan setoran 150/bulan kepada Koperasi Produsen Sentra Madani Siak

Selain itu, diduga pelanggaran yang paling fatal lagi serta ada kejanggalan terkait terbitnya izin HGU baru tahun 2022, dimana pada lokasi tersebut diduga telah dilakukan penanaman dan pemanenan sejak tahun 1997 dan banyak lagi hal- hal lainnya yang akan diungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Kimia Tirta Utama," tutup Syahnurdin yang didampingi team Investigasi dan Aliansi Media Berkarya.
(Tim Aliansi Media Cetak dan online Berkarya)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top