Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara   ●   
  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
Rezeki Nomplok 1,5 Tahun Tidak Mengajar Susi Afriyanti. SE Masuk PPPK
Rabu 30 Agustus 2023, 10:58 WIB
Darlis SP, M.Si Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan

Rezeki Nomplok 1,5 Tahun Tidak Mengajar Susi Afriyanti. SE Masuk PPPK


RIAUMADANI. COM, PELALAWAN - Salah seorang tenaga guru honorer bernama Susi Afriyanti SE yang sudah satu setengah tahun tidak lagi mengajar di SMP Negeri 5 Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal itu dikemukakan sejumlah majelis guru bekas tempatnya mengajar kepada wartawan media ini (30/8/2923).

Kepala SMP Negeri 5 Pangkalan Kuras Romana Dingin Batubara S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan, tahun 2021 lalu Susi pernah ikut melamar jadi PK, namun saat itu dia gagal karena nilainya rendah. Lalu pada program pengangkatan PPPK tahun 2023 ini pemerintah membuat kebijakan dengan kembali menurunkan nilainya karena masuk dalam pussing grade sehingga nama Susi muncul dalam sistem online, sebutnya.

Romana mengaku tidak mengetahui bagaimana caranya Susi Afriyanti bisa masuk PPPK. Jika Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan verifikasi faktual terkait persyaratan yang diminta dari peserta, Susi tidak akan bisa lolos. Sebab ada kekurangan persyaratan administrasi pada berkas yang diminta dari BKPSDM Kabupaten Pelalawan. Yaitu perpanjangan SK Susi Afriyanti tahun 2022 dan tahun 2023 serta surat rekomendasi bahwa dia aktif mengajar sampai saat ini. Sementara itu tidak ada dikeluarkan oleh pihak sekolah. Menurutnya hal yang lebih fatalnya lagi karena nama Susi sudah tidak terdata lagi di dapodik, bebernya.

Kemarin saat didiminta menyerahkan berkas, wajib diserahkan langsung oleh peserta, tidak boleh diwakilkan. Dan pada pengumuman tentang kelengkapan dokumen usul penetapan nomor induk PPPK yang disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten Pelalawan terhadap sekolah, salah satunya syarat yang diminta adalah, asli surat rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditanda tangani oleh pimpinan unit/kepala sekolah. Surat itu tidak ada kami keluarkan terhadap Susi karena telah mengundurkan diri selama satu setengah tahun dari SMP Negeri 5 Pangkalan Kuras, terangnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan Darlis SP, M.Si yang ditemui di kantornya Senin (28/8/2023) menyampaikan, dulu pasca sudah pengumuman yang lulus PPPK oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Ristek dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI), ada masa sanggah selama beberapa hari. Siapapun yang mau menyanggah pada masa itu boleh. Jadi kenapa tidak dilakukan penyanggahan saat itu? Kalau ada yang merasa keberatan atas lulusnya Susi Afriyanti, harusnya melakukan penyanggahan saat itu. Sekarang masa sanggah itu tidak ada lagi, jelasnya.

Masih Darlis, kalau nama yang bersangkutan tidak ada di dapodik, tidak akan mungkin namanya masuk dalam sistem online. Sebab pemerintah pusat (Kemendikbud Ristek RI) memunculkan nama peserta PPPK berdasarkan data yang ada dari dapodik, tukasnya.

Dikatakannya lagi, bagi yang telah ikut PK (Perjanjian Kerja) yang sudah pussing grade pada tahun 2021, namanya pasti muncul pada PPPK tahun 2023 ini. Dia tidak perlu ikut ujian lagi, tidak ikut dinilai oleh kepala sekolah lagi, yang bersangkutan tinggal klik Ya atau Tidak pada sistem online di kategori PPPK ini, setelah klik Ya maka namanya langsung muncul pada sistem online, jelasnya.

Pada pengangkatan PPPK ini, pemerintah pusat (Kemendikbud Ristek RI) mengutamakan peserta yang sudah ikut mendaftar PK tahun 2021 lalu yang nilainya pussing grade tapi melebihi kuota waktu itu, sehingga namanya masuk dalam daftar tunggu. Makanya pada kategori PPPK ini nama orang itu dimunculkan lagi dalam sistem online oleh Kemendikbud Ristek RI tanpa dinilai kepala sekolah dan tanpa mengikuti ujian lagi. Orang yang mengikuti ujian itu adalah peserta PPK dan PPPK, pungkasnya

Terkait surat rekomendasi dari kepala sekolah untuk kelengkapan dokumen adminstrasi yang diminta dari peserta, itu bukan persyaratan dari Kemendikbud Ristek RI. Itu kebijakan Pemerintah daerah untuk memperkuat administrasi mereka saja. Sedangkan verifikasi data dan adminitrasi peserta PPPK itu sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Pelalawan hanya mengeluarkan SK bagi nama nama yang sudah masuk dalam sistem online yang sudah dikirim oleh pemerintah pusat, imbuhnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top