Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pimpinan SKPD dan Camat
Plt Sekda Rohil Kumpulkan Pimpinan SKPD dan Camat
Rabu 29 Juli 2015, 07:05 WIB
Plt Sekda Rohil Surya Arfan

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mulai Senin [3/8/2015] mendatang telah memberlakukan lima hari kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab. Pemberlakukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015.
 
Untuk menerapkan peraturan tersebut, pelaksana tugas [Plt] Sekretaris Daerah [Sekda] Rohil mengumpulkan para pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah [SKPD)], para camat serta lurah di lantai IV Kantor Bupati Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Selasa [28/7/2015].
 
"Hari ini kita mengumpulkan para pimpinan SKPD, camat dan lurah untuk membahas teknis pelaksanaan beserta sanksi yang akan diberikan bagi ASN maupun honorer yang bolos dalam bekerja. Selama ini dalam pemberian sanksi masih teraji kerancuan. Nah, dengan ditebitkannya Perbup ini maka pimpinan SKPD diminta tegas dalam pemberian sanksi terhadap bawahannya yang melanggar peraturan kedisiplinan dalam bekerja," tegas Surya Arfan.
 
Kepala Badan Ketahanan Pangan [BKP] Rohil ini juga meminta pimpinan SKPD untuk menyiapkan absensi kehadiran pegawai maupun honorer baik secara elektronik maupun manual. "Dengan memakai absensi maka kita akan tahu kinerja para ASN dan honorer yang ada," tukasnya.
 
Jika ada yang melanggar peraturan yang tertuang dalam perbup tersebut akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan kepada PNS mulai dari pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi honorer pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Rohil Roy Azlan mempertegas, bagi ASN dan honorer dalam bekerja wajib mengisi absensi kehadiran dan mengikuti apel pagi dan siang setiap harinya.
 
Bagi pimpinan SKPD yang berdomisili di luar daerah Rohil maupun di luar pusat ibukota diminta untuk segera membawa keluarganya berdomisili di Bagansiapiapi, sehingga para pimpinan SKPD tidak lagi keluar daerah dengan alasan menjeguk keluarga dan sebagainya.
 
Dengan diberlakukannya perbup ini jam pulang kerja akan diperlambat dari biasanya. Biasanya jam pulang kerja kantor pukul 14.30 WIB, kini pukul 16.00 WIB setiap harinya tanpa terkecuali pada hari Jumat.
 
Kalau hari Jumat ada istirahatnya yakni pukul 11.00 WIB untuk meunaikan ibadah salat, kemudian kembali masuk kantor pukul 13.00 WIB dan pulang tetap pukul 16.00 WIB. "Aturan ini telah di berlakukan mulai 3 Agustus 2015 nanti," pungkas Roy Azlan.[Adv/hms]




Editor : TAM>TP
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top