Pimpinan SKPD dan Camat
			
			Plt Sekda Rohil Surya Arfan
			
					
										Plt Sekda Rohil Kumpulkan Pimpinan SKPD dan Camat
			
        		Rabu 29 Juli 2015, 07:05 WIB
        
			Plt Sekda Rohil Surya Arfan
     			BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mulai Senin [3/8/2015] mendatang telah memberlakukan lima hari kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab. Pemberlakukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015.
 
Untuk menerapkan peraturan tersebut, pelaksana tugas [Plt] Sekretaris Daerah [Sekda] Rohil mengumpulkan para pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah [SKPD)], para camat serta lurah di lantai IV Kantor Bupati Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Selasa [28/7/2015].
 
"Hari ini kita mengumpulkan para pimpinan SKPD, camat dan lurah untuk membahas teknis pelaksanaan beserta sanksi yang akan diberikan bagi ASN maupun honorer yang bolos dalam bekerja. Selama ini dalam pemberian sanksi masih teraji kerancuan. Nah, dengan ditebitkannya Perbup ini maka pimpinan SKPD diminta tegas dalam pemberian sanksi terhadap bawahannya yang melanggar peraturan kedisiplinan dalam bekerja," tegas Surya Arfan.
 
Kepala Badan Ketahanan Pangan [BKP] Rohil ini juga meminta pimpinan SKPD untuk menyiapkan absensi kehadiran pegawai maupun honorer baik secara elektronik maupun manual. "Dengan memakai absensi maka kita akan tahu kinerja para ASN dan honorer yang ada," tukasnya.
 
Jika ada yang melanggar peraturan yang tertuang dalam perbup tersebut akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan kepada PNS mulai dari pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi honorer pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Rohil Roy Azlan mempertegas, bagi ASN dan honorer dalam bekerja wajib mengisi absensi kehadiran dan mengikuti apel pagi dan siang setiap harinya.
 
Bagi pimpinan SKPD yang berdomisili di luar daerah Rohil maupun di luar pusat ibukota diminta untuk segera membawa keluarganya berdomisili di Bagansiapiapi, sehingga para pimpinan SKPD tidak lagi keluar daerah dengan alasan menjeguk keluarga dan sebagainya.
 
Dengan diberlakukannya perbup ini jam pulang kerja akan diperlambat dari biasanya. Biasanya jam pulang kerja kantor pukul 14.30 WIB, kini pukul 16.00 WIB setiap harinya tanpa terkecuali pada hari Jumat.
 
Kalau hari Jumat ada istirahatnya yakni pukul 11.00 WIB untuk meunaikan ibadah salat, kemudian kembali masuk kantor pukul 13.00 WIB dan pulang tetap pukul 16.00 WIB. "Aturan ini telah di berlakukan mulai 3 Agustus 2015 nanti," pungkas Roy Azlan.[Adv/hms]
     		
Untuk menerapkan peraturan tersebut, pelaksana tugas [Plt] Sekretaris Daerah [Sekda] Rohil mengumpulkan para pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah [SKPD)], para camat serta lurah di lantai IV Kantor Bupati Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Selasa [28/7/2015].
"Hari ini kita mengumpulkan para pimpinan SKPD, camat dan lurah untuk membahas teknis pelaksanaan beserta sanksi yang akan diberikan bagi ASN maupun honorer yang bolos dalam bekerja. Selama ini dalam pemberian sanksi masih teraji kerancuan. Nah, dengan ditebitkannya Perbup ini maka pimpinan SKPD diminta tegas dalam pemberian sanksi terhadap bawahannya yang melanggar peraturan kedisiplinan dalam bekerja," tegas Surya Arfan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan [BKP] Rohil ini juga meminta pimpinan SKPD untuk menyiapkan absensi kehadiran pegawai maupun honorer baik secara elektronik maupun manual. "Dengan memakai absensi maka kita akan tahu kinerja para ASN dan honorer yang ada," tukasnya.
Jika ada yang melanggar peraturan yang tertuang dalam perbup tersebut akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan kepada PNS mulai dari pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi honorer pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Rohil Roy Azlan mempertegas, bagi ASN dan honorer dalam bekerja wajib mengisi absensi kehadiran dan mengikuti apel pagi dan siang setiap harinya.
Bagi pimpinan SKPD yang berdomisili di luar daerah Rohil maupun di luar pusat ibukota diminta untuk segera membawa keluarganya berdomisili di Bagansiapiapi, sehingga para pimpinan SKPD tidak lagi keluar daerah dengan alasan menjeguk keluarga dan sebagainya.
Dengan diberlakukannya perbup ini jam pulang kerja akan diperlambat dari biasanya. Biasanya jam pulang kerja kantor pukul 14.30 WIB, kini pukul 16.00 WIB setiap harinya tanpa terkecuali pada hari Jumat.
Kalau hari Jumat ada istirahatnya yakni pukul 11.00 WIB untuk meunaikan ibadah salat, kemudian kembali masuk kantor pukul 13.00 WIB dan pulang tetap pukul 16.00 WIB. "Aturan ini telah di berlakukan mulai 3 Agustus 2015 nanti," pungkas Roy Azlan.[Adv/hms]
| Editor | : | TAM>TP | 
| Kategori | : | Rohil | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau