
Ranperda LKPJ Tahun 2014
Foto bersama usai penandatanganan Ranperda LKPJ Walikota TA 2014 menjadi Perda.
DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Ranperda LKPJ Tahun 2014 Menjadi Perda
Selasa 28 Juli 2015, 05:20 WIB

PEKANBARU. Riaumadani.com - Rapat paripurna ke 11 masa sidang ke II tahun 2015 DPRD Pekanbaru, pada acara laporan Badang anggaran [Banggar] DPRD Pekanbaru, terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pekanbaru tahun anggaran 2014 dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis [23/7/2015] malam.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang lemah dalam pengawasan dan pengendalian laporan keuangan sehingga Pekanbaru diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian [WDP] oleh BPK RI perwakilan Riau.
Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru, Drs Maspendri ketika membacakan laporan Banggar di depan hadirin mengatakan, dalam penyampaian pokok-pokok pembahasan Banggar telah melakukan investigasi pengelompokan pembahasan berdasarkan pada, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.
"Selanjutnya dari investigasi pengelompokan materi dimaksud, Banggar DPRD Pekanbaru telah dapat merangkum dan mengakumulasikan subtansi pokok-pokok pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 yakni aspek keuangan dan aspek kinerja,"jelasnya.
Untuk dari aspek keuangan, demikian Maspendri, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pelaporan keuangan ditemukan adanya 17 penyebab kelemahan penerapan pengendalian intern yang berperngaruh kepada kewajaran penyajian laporan keuangan. Sedangkan aspek kinerja, berdasarkan hasil penelaahan terhadap LKPJ Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, dapat dilihat bahwa belum sepenuhnya dijumpai keterkaitan pencapaian kinerja tahun anggaran 2014 terhadap rencana pembangunan lima tahunan dalam hubungannya dengan tingkat pencapaian visi misi tujuan dan sasaran pembangunan Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI terhadap APBD Kota Pekanbaru, selanjutnya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI memberikan opini WDP. Dimana salah satunya yakni terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 unit laptop senilai Rp 6,6 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru,"paparnya.
Selanjutnya atas kelemahan sistem pengandalian intern tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Wali Kota agar dapat memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan seluruh camat diwilayah Kota Pekanbaru yang belum dapat optimal dalam melakukan kegiatan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
"Kami juga menginstrusksikan kepada kepala SKPD terkait tersebut agar dapat melakukan sosialisasi kepada objek retribusi dan menerapkan retribusi sesuai perda. Memberikan sangsi kepada kepala SKPD terkait yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada kegiatan pengelolaan pendapatan retribusi izin trayek,"tegasnya.
Kemudian rekomendasi yang keempat adalah, Banggar meminta kepada Wali Kota untuk memerintahkan kepala Dinas Dishubkominfo agar menginstruksikan kepada kepala bidang angkutan darat melakukan pendataan ulang izin trayek. Menginstruksikan kepala bagian perlengakapan secretariat daerah agar segera menarik denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran selanjutnya di stor ke kas daerah.
Yang kelima, menginstruksikan kepala dinas terkait agar segera menarik denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dan distrokan ke kas daerah. Dan yang terakhir adalah memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala dinas terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap PPP dan PPTK.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan, terkait didapatnya opini WDP dari BPK RI perwakilan Riau terhadap laporan keuangan [Pemko] Pekanbaru tahun anggaran 2014, Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti dengan tindakan bersama SKPD dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Kita menyadari bahwa masih ada kelemahan administrasi dalam pengelolaan keuangan dan barang, oleh kareanya pada tahun anggaran 2015 ini mari kita bertekad untuk membenahi kekurangan dan kelemahan untuk menjadikan Kota Pekanbaru lebih baik lagi kedepannya," tutup Ayat.**
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang lemah dalam pengawasan dan pengendalian laporan keuangan sehingga Pekanbaru diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian [WDP] oleh BPK RI perwakilan Riau.
Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru, Drs Maspendri ketika membacakan laporan Banggar di depan hadirin mengatakan, dalam penyampaian pokok-pokok pembahasan Banggar telah melakukan investigasi pengelompokan pembahasan berdasarkan pada, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.
"Selanjutnya dari investigasi pengelompokan materi dimaksud, Banggar DPRD Pekanbaru telah dapat merangkum dan mengakumulasikan subtansi pokok-pokok pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 yakni aspek keuangan dan aspek kinerja,"jelasnya.
Untuk dari aspek keuangan, demikian Maspendri, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pelaporan keuangan ditemukan adanya 17 penyebab kelemahan penerapan pengendalian intern yang berperngaruh kepada kewajaran penyajian laporan keuangan. Sedangkan aspek kinerja, berdasarkan hasil penelaahan terhadap LKPJ Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, dapat dilihat bahwa belum sepenuhnya dijumpai keterkaitan pencapaian kinerja tahun anggaran 2014 terhadap rencana pembangunan lima tahunan dalam hubungannya dengan tingkat pencapaian visi misi tujuan dan sasaran pembangunan Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI terhadap APBD Kota Pekanbaru, selanjutnya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI memberikan opini WDP. Dimana salah satunya yakni terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 unit laptop senilai Rp 6,6 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru,"paparnya.
Selanjutnya atas kelemahan sistem pengandalian intern tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Wali Kota agar dapat memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan seluruh camat diwilayah Kota Pekanbaru yang belum dapat optimal dalam melakukan kegiatan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
"Kami juga menginstrusksikan kepada kepala SKPD terkait tersebut agar dapat melakukan sosialisasi kepada objek retribusi dan menerapkan retribusi sesuai perda. Memberikan sangsi kepada kepala SKPD terkait yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada kegiatan pengelolaan pendapatan retribusi izin trayek,"tegasnya.
Kemudian rekomendasi yang keempat adalah, Banggar meminta kepada Wali Kota untuk memerintahkan kepala Dinas Dishubkominfo agar menginstruksikan kepada kepala bidang angkutan darat melakukan pendataan ulang izin trayek. Menginstruksikan kepala bagian perlengakapan secretariat daerah agar segera menarik denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran selanjutnya di stor ke kas daerah.
Yang kelima, menginstruksikan kepala dinas terkait agar segera menarik denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dan distrokan ke kas daerah. Dan yang terakhir adalah memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala dinas terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap PPP dan PPTK.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan, terkait didapatnya opini WDP dari BPK RI perwakilan Riau terhadap laporan keuangan [Pemko] Pekanbaru tahun anggaran 2014, Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti dengan tindakan bersama SKPD dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Kita menyadari bahwa masih ada kelemahan administrasi dalam pengelolaan keuangan dan barang, oleh kareanya pada tahun anggaran 2015 ini mari kita bertekad untuk membenahi kekurangan dan kelemahan untuk menjadikan Kota Pekanbaru lebih baik lagi kedepannya," tutup Ayat.**
Editor | : | Tis.HR |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan