Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
Kemelut Bank Riau Kepri Syariah
Mosi Tak Percaya Karyawan BRK Syariah Lengserkan Andi Buchari
Rabu 26 Juli 2023, 14:24 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Langkah mosi tak percaya oleh para karyawan senior dari Pimpinan Divisi hingga level dasar terhadap Andi Buchari sebagai Dirut Bank Riau Kepri (BRK) Syariah akhirnya berbuah manis.

Merebaknya penggalangan mosi tak percaya para karyawan dengan menyatakan mundur dari jabatan ini, sudah dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu. Namun dalam perjalanannya ada beberapa karyawan yang enggan menandatangani surat pernyataan mosi tak percaya itu.

Para karyawan yang ikut menandatangani mosi tak percaya, lantas menjumpai pemegang saham BRK Syariah, yakni Gubernur Riau, Syamsuar pada Selasa, 30 Mei 2023 silam, dengan meminta serta mendesak Andi Buchari mundur dari kursi Dirut BRK Syariah sebelum 5 Juni 2023.

Bahkan, dalam pertemuan di kediaman Gubri itu, para karyawan yang telah menandatangan mosi tak percaya, sepakat mundur serentak di tanggal itu jika Andi Buchari tidak mundur. Akhirnya Gubri mengabulkan permintaan para karyawan.

Sementara itu, Gubri, Syamsuar menyatakan Andi Buchari mundur dari kursi Dirut BRK Syariah atas keinginannya sendiri, bukan karena adanya desakan dan mosi tidak percaya dari para karyawan BRK Syariah.

"Oh enggak, enggak. Ini kan sebenarnya (andi buchari) sudah berazam. Dia bilang ke saya dan bilang kepada kepala OJK, pokoknya sampai BRK syariah selesailah tugas saya. Rupanya ini BRK syariah telah sampai dan ini juga sudah berakhir. Kan empat tahun sama dia. Artinya tidak ada masalah," kata Syamsuar, Senin (24/7/2023).

Andi Buchari, sehari usai karyawan berjumpa Syamsuar, pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu, menyatakan pengunduran dirinya sebagai Dirut BRK Syariah. Surat tersebut yang telah diteken dan ditujukan kepada Gubernur Syamsuar, sebagai pemegang saham pengendali.

Komisaris Utama BRK Syariah, Syahrial Abdi diketahui dipanggil Gubri usai bertemu dengan para karyawan BRK Syariah. Saat itu, Syahrial Abdi diperintahkan memanggil Andi Buchari, dan memberikan dua poin pilihan ultimatum dari pemegang saham.

Kedua pilihan tersebut meminta Andi Buchari mundur dari jabatannya, dan atau dimundurkan saat RUPS-LB. Hadapi dua pilihan tak mengenakan dari pemegang saham pengendali tersebut, bankir syariah itu kemudian memilih mengundurkan diri.

"Surat saya sampaikan ke pak gubernur 31 mei 2023. Sesuai anggaran dasar harus 30 hari, sebelum efektif (berlaku) 1 juli," ucap Andi Buchari dilansir riauonline.co.id, Selasa (25/7/2023).

Sesuai Anggaran Dasar, pengunduran diri tersebut mulai efektif berlaku bulan ini, 1 Juli 2023, dan sampai saat ini, dua hari jelang RUPS-LB BRK Syariah di Hotel Radison, Batam, Kepri, BUMD tersebut tak miliki Dirut.

Di sisi lain, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu menuturkan, kekosongan posisi Dirut sepeninggal Andi Buchari dilakukan secara kolektif kolegial oleh direksi yang ada saat ini.

"Benar andi buchari mundur. Bersangkutan mengundurkan diri. Selama tidak ada Dirut, maka posisi ditinggalkan dilakukan secara kolektif kolegial oleh direksi yang ada," jelas mantan Pincab BRK Bangkinang itu.

Saat ditanyakan, apakah penggalangan ketidaksukaan terhadap kepemimpinan Dirut diperbolehkan dilakukan karyawan, Fajar Restu tak menjawab.

Ia mengarahkan untuk bertanya langsung kepada pemegang saham serta Komisaris Utama, Syahrial Abdi.

Fajar Restu mengatakan, sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, kewenangannya tak mengatur hal seperti itu.

"Banyak orang salah mengenai wewenang kami sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko. Wewenang kepatuhan mengatur regulasi yang berada di luar (BRK), dan itu harus dipatuhi di dalam (karyawan)," pungkasnya.(*)




Editor : TIS
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top