RIAUMADANI. COM, SIAK - Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Siak tanggal 3 Juli 2023 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat pada Reses III Masa Sidang III Tahun 2023.
Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Siak tersebut dilaksanakan mulai pada tanggal 27-31 Juli 2023 sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing masing, yaitu untuk Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit.
Sekretaris DPRD Siak Setya Hendro Wardhana, SE. SH. MM. mengatakan, "untuk kegiatan reses anggota DPRD Dapil 1 yaitu Kecamatan Siak, Kecamatan Mempura, Kecamatan Bungaraya, Kecamatan Pusako, Kecamatan Sabak Auh dan Kecamatan Sungai Apit dan untuk Dapil II Kecamatan Dayun, Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Kerinci Kanan, sedangkan Daerah Pemilihan III adalah Kecamatan Tualang, Daerah Pemilihan IV Kecamatan Minas, Kecamatan Kandis dan Kecamatan Sungai Mandau," jelas Hendro.
Lanjutnya lagi, "Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak akan melaksanakan kegiatan Reses di seluruh Daerah Pemilihan yang akan yaitu sebanyak 160 (seratus enam puluh) titik lokasi. Oleh karna itu diharapkan seluruh elemen masyarakat agar dapat mengikuti kegiatan reses tersebut karena itu merupakan momen atau peluang yang tepat untuk dapat menyampaikan aspirasi yang menjadi keluhan, permasalahan dan saran/masukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak, "tutur Hendro.
"Diharapkan kepada Bapak/Ibu Camat, Lurah, Penghulu dan Perangkatnya serta masyarakat Kabupaten Siak dapat memanfaatkan dan mensukseskan kegiatan tersebut dengan harapan sebaik-baiknya, "pinta Hendro.
( Adventorial)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Siak |