Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Bupati Siak Serahkan 870 Sertifikat Program Tora Untuk Masyarakat Kampung Buatan II,Kec. Koto Gasib
Rabu 12 Juli 2023, 11:16 WIB

RIAU MADANi. COM. SIAK, Koto Gasib - Bupati Siak Alfedri menyerahkan 870 sertifikat redistribusi tanah tahun 2021, yang merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kegiatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, di Gedung Dharma Sakti, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib.

"Program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, melalui BPN Kabupaten Siak",ujar Bupati Alfedri di Buatan II Selasa (11/7/2023).

Lanjutnya, program ini terlaksana berkat kepedulian semua pihak, mulai dari aparatur pemerintah di tingkat desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Secara masif ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah, sehingga program Tora bisa berjalan.

"Pertama saya mengucapkan terimkasih kepada BPN kabupaten Siak, yang memfasilitasi kegiatan ini, Saya juga mengucapkan selamat kepada bapak/ibu yang menerima sertifikat pada hari ini, sertifikat ini jika di jadikan agunan, pastikan betul kegunaannya untuk hal-hal produktif yang dapat meningkatkan perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga,”pesan orang nomor satu di Siak itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Siak Tarbarita Simorangkir menyampaikan kehadiran program reforma agraria merupakan amanat peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Salah satu subjeknya adalah pelepasan hak dari kawasan hutan. Kegiatan redistribusi tanah ini, merupakan program Strategis Nasional melalui Kementrian ATR di teruskan kantor pertanahan kabupaten siak yang telah menerbitkan sebanyak 1351 sertifikat.

“Pada tahun 2021 telah kami selesaikan 355 dan telah kita serahkan sebanyak 51 sertifikat, sisanya sebanyak 304 sertifikat kita serahkan serentak di dua Kampung, yaitu Buatan 1 dan 2 dengan jumlah yang sama,”ungkapnya.

Kepala BPN juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Siak yang dapat hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menyerahkan sertifikat Tora.

“Negara hadir untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikat Redistribusi tanah tujuannya untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Di Buatan 2 ini, kita juga sudah menyelesaikan 996 sertifikat yang sudah kita serahkan sebanyak 126 kepada masyarakat, dan hari ini berkat dukungan Bupati Alfedri kita akan menyerahkan 870 sertifikat,”tutupnya, "
( Infotorial)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top